Berkas Waket DPRD Yang Aniaya Mantan WIL Sudah P21

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan tersangka Hari Puryadi, yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun yang menganiaya mantan Wanita Idaman Lain (WIL) nya, Hermin Aryuni, sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Dengan begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan kasus ini tinggal menunggu P2 (Pelimpahan Tahap Dua) dari penyidik. Namun hingga saat ini, JPU belum tahu kapan tersangka dilimpahkan ke kejaksaan.

“Sudah (sudah P21). Tapi belum ada koordinasi dari penyidik kapan tahap dua (pelimpahan tersangka dan berkas),” kata JPU, Sandhy. P, kepada wartawan, Rabu 27 September 2017.

Jika sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan kemudian JPU melimpahkan ke pengadilan, dapat dipastikan tidak lama lagi tersangka akan duduk di kursi pesakitan.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, dilaporkan mantan WIL-nya, Hermin Aryuni, ke Polsek Sawahan, Polres Madiun, atas penganiyaan terhadap pelapor yang terjadi di halaman rumah terlapor (20/5) lalu.

Bukti laporan ini tertuang dalam laporan Nomor: TBL/10/V/2017/SEK SAWAHAN, yang ditandatangi Kanit SPK B Polsek Sawahan, Aiptu Sudarto Winarko.

Menurut Hermin Aryuni, akibat penganiayaan tersebut membuat kepalanya menjadi benjol dan terjengkang hingga ke lantai. “Divisum, kepala saya memar,” kata Hermin Aryuni, (23/5/2017), lalu.

Kasus perseteruan antara Hari Puryadi Vs Hermin Aryuni, merupakan yang keempat kali. Pertama, Hermin Aryuni mencoba membakar mobil dinas Hari Puryadi. Dalam kasus ini, Hermin Aryuni divonis satu bulan percobaan.

Kedua, Hermin Aryuni merusak kaca spion mobil milik Hari Puryadi. Dalam kasus ini, ia divonis satu bulan penjara dan sudah dijalani. Ketiga, Hari Puryadi kembali melaporkan mantan WIL-nya itu dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE. Dalam perkara ini, Hermin Aryuni divonis 1,5 bulan dan sedang dijalani.

Sedangkan kasus keempat, giliran Hermin Aryuni melaporkan Hari Puryadi dalam kasus penganiayaan dan sekarang tinggal menunggu pelimpahan. Dalam kasus ini, Hari Puryadi juga melaporkan mantan WIL-nya dengan laporan perbuatan tidak menyenangkan. Jadi sama-sama menjadi tersangka. (Dibyo).

Foto: Dok/beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *