PAMEKASAN, Beritalima.com– Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di pinggir Jalan Raya Dusun. Mondung Desa. Bunder Kecamatan. Pademawu Kabupaten Pamekasan.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan petunjuk rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan, aksi pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 13.00 wib.
Korban Bapak Suali, (55), Petani warga Dusun. Mondung Utara Rt/Rw 002/003 Ds. Bunder Kecamatan. Pademawu Kabupaten Pamekasan.
Pelaku berhasil ditangkap setelah Tim Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa pelaku seperti dengan ciri-ciri yang ada di CCTV tersebut berada di salah satu rumah yang beralamat di Dusun. Mangunan Desa. Pademawu Timur Kecamatan Pademawu.
Kemudian Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan mendatangi rumah tersebut dan kedapatan ada 2 (dua) orang yang diduga pelaku pencurian yaitu inisial MJ (62) AKJ (28Th). Saat dilakukan penggerebekan petugas juga mendapatkan barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku berada di rumah tersebut.
Kemudian tim Resmob Polres Pamekasan melakukan penangkapan dan membawa 2 (dua) Pelaku beserta barang bukti sepeda motor ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Sedangkan barang bukti hasil kejahatan berikut penadah barang hasil kejahatan masih dalam upaya pencarian / penangkapan,” terang AKP Sri Sugiarto.
“Kedua pelaku sudah kami amankan, dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP,”jelas AKP Sri Sugiarto.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni 1 (satu) unit sepeda motor Handa Beat warna Merah Putih (yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian) Nopol: M 4856 AR, Noka: MH1JFM215AEK511001, Nosin: JFM2E1512892, Senin (1/8/2024).(AN/GIZZO)