Berkat ‘Mas Medi’ Dukcapil Peringkat I Capaian Akta Kelahiran

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, meraih prestasi Peringkat I capaian kepemilikan akta kelahiran 0-18 tahun se Jawa Timur untuk tingkat kabupaten. Yakni mencapai capaian sebesar 90 persen dari target nasional 85 persen.

Menurut Kabid Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Kabupaten Madiun, Ahmad Sofingi, SE, prestasi ini diraih berkat layanan ‘Semedi’ (sehari mesti jadi) pada tahun 2016 dan layanan ‘Mas Medi’ (lima belas menit mesti jadi) pada tahun 2017.

“Capaian 90 persen itu sudah tertinggi kategori kabupaten se Jawa Timur,” terang Ahmad Sofingi, SE, Kamis 7 Desember 2017.

Atas prestasi tersebut, Dinas Dukcapil Kabupaten Madiun mendapat bantuan blangka KIA (Kartu Identitas Anak) dari pusat karena masuk capaian secara nasional tertinggi di 50 kabupaten/kota se Indonesia.

Pogram unggulan Dinas Dukcapil Kabupaten Madiun, lanjutnya, yakni layanan akte kelahiran, layanan prima dan akte online. Dengan layanan ini, penduduk sudah bisa meminta pelayanan di desa lewat petugas registrasi desa untuk mengurus akte kelahiran.

“Sehingga nanti akte kelahiran bisa diambil di desa lewat petugas registrasi desa,” ujar Ahmad Sofingi, SE.

Mengenai soal ketersediaan blangko, paparnya, tidak perlu dikwatirkan. Karena blangko akte kelahiran cukup sampai tahun 2018.

“Persyaratan juga dipermudah, lebih cepat. Karena dengan ‘Mas Medi’ atau lima belas menit mesti jadi itu kita sistem bahan berjalan. Mulai konofis, inventaris data, input data, verifikasi, cetak, tandatangan, bawa pulang. Rata-rata lima belas menit sudah bisa bawa pulang akta. Dengan tingginya capaian kita, kita harapkan nanti 2018 semua penduduk sudah memiliki akte kelahiran,” harapnya.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut tentang yang belum mempunyai akte kelahiran sebesar 10 persen, menurutnya, ada beberapa persoalan kenapa yang 10 persen ini belum punya akte.

“Itu karena memang ada yang kesulitan. Antara lain kesulitannya tidak punya buku nikah atau nikahnya siri. Sehingga tidak bisa diterbitkan akte pasangan atau hanya kita terbitkan akte anak dari seorang ibu. Kemudian kesulitan lain yakni orang tua laki-laki tidak berada di tempat. Sehingga tidak bisa menunjukkan buku nikah,” paparnya.

Ada juga, tambahnya, mereka yang mempunyai akte tidak bisa menunjukkan surat nikah, tapi sebenarnya sudah nikah. Untuk ini, Dinas Dukcapil Kabupaten Madiun mempunyai program pelayanan terpadu. Pelayanan terpadu itu melayani sidang isbat nikah dan sidang asal usul anak. Sidang isbat, untuk menikahkan penduduk yang nikah siri dan sudah punya anak untuk dinikahkan di Pengadilan Agama. Nanti akhirnya anak itu menjadi anak sah dari pasangan suami istri itu.

Kemudian, sidang asal usul anak, itu apabila anak tersebut masih seorang anak ibu, tapi sebenarnya dia sudah pegang buku nikah. Sedangkan anaknya lahir dulu.

“Habis itu, setelah nikah, maka aktanya anak seorang ibu. Tapi setelah disidangkan asal usul anak, anak itu menjadi anak pasangan suami istri. Aktenya akte anak pasangan suami istri. Dengan program pelayanan terpadu ini, kita harapkan tahun 2018 sudah 100 persen mempunyai akta kelahiran. Target kita 98-99 persen,” pungkasnya. (Rohman/Dibyo).

Foto: Istimewa/ilustrasi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *