PAMEKASAN, beritalima.com. – Tiga anak dibawah umur sumringah ketika majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Pamekasan mengetok palu dan dinyatakan bahwa anak-anak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan.
Tidak kalah sumringah, Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Pamekasan, M.Alfian Al-Muhdhor selaku kuasa hukum prodeo dari anak yang masih ingusan tersebut.
Keceriaan anak-anak dan Advokat muda tersebut sangat dimaklumi. Mengingat ketiga anak tersebut dimejahijaukan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 KUHP oleh JPU. Bahkan salah satu dari ketiganya, yakni Syamsul Arifin harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Kadur Kabupaten Pamekasan hingga 23 hari.
“Nah, berangkat dari hati nurani kami dari posbakumadin Pamekasan untuk mendampingi anak-anak tersebut” cerita Alfian, sesaat setelah persidangan di halaman PN Pamekasan, Senin (10/102016).
Tiga anak tersebut, masing-masing Syamsul Arifin, Khoirus zain, Jodi diduga mengambil sepeda milik bibik dari Jodi. Jodi sehari-hari menempati rumah dan menjaga rumah bibinya. Sementara Syamsul arifin dan Khoirus Zein adalah teman akrab. “Karena atas dasar benci kepada Jodi ini, dan Jodi sering dimarahin, dan secara kebetulan sepeda motor milik bibinya Jodi hilang, maka ketiga anak tersebut diduga mencuri” terang Alfian.
“Karena hanya dugaan, sementara sepeda motor sampai berkali-kali persidangan tidak pernah dihadirkan, maka kami anggap BB tidak ada. Makanya kami minta kepada ketua Majelis melalui pledoi untuk membebaskan ketiga terdakwa tersebut”
“Dan Alhamdulillah majelis mengabulkan. Ini artinya apa? Berarti sistem hukum di Indonesia belum berjalan sesuai treknya” jelas Alfian.
(zaini/det.al)