Berkat Petunjuk Ongki, Polisi Berhasil Ringkus Dua Maling Sepeda Motor di Pamekasan

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com| Apes dua maling sepeda motor matic warna biru, Nopol M 4699 BP, disebuah parkiran kafe area Ex Stasiun PJKA, Kelurahan Patemon, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kini harus meringkuk di dalam sel tahanan Polsek Kota.

Ungkap kasus tersebut berawal dari seorang saksi mata Ongki yang juga nongkrong disebuah kafe dan kebetulan melihat secara langsung 2 tersangka membawa sepada motor milik korban Ozora Maulid Darmawan, Warga Dusun, Nanggir Desa Murtajih Kecamatan, Pademawu Pamekasan. Jum’at (11/11 2022), siang.

Bacaan Lainnya

“Korban pada waktu itu memarkirkan sepedanya di dalam pagar tidak dikunci stir, selanjutnya korban duduk di trotoar sebelah barat jalan. Selang beberapa korban mau pulang melihat sepeda motor sudah tidak ada di tempat hilang,” kata AKP Tugiman Kapolsek Kota kepada Beritalima.com. Jum’at (11/11 2022), sore.

Selanjutnya korban menanyakan kepada orang disekitar Area Ex Stasiun PJKA dan kebetulan ada saksi mata Ongki, melihat sepeda motor Matic tersebut di bawa oleh kedua pelaku.

Korban bersama saksi berusaha mencari pelaku kemudian diketahui pelaku masih berada di area Ex Stasiun PJKA. Kebetulan ada petugas dari Polsek Pamekasan yang juga juga melakukan patroli dan langsung mengamankan kedua pelaku ke Polsek Kota.

“Kemudian Korban langsung membuat laporan kepada kami perihal kasus tersebut,”terang AKP Tugiman.

Diketahui kedua pelaku itu Dodik Fatrta Putra(28) warga Desa Ceguk Kecamatan Tlanakan Pamekasan, Prabu Yuda ( 20), warga Jalan Kanginan Kelurahan Kanginan Pamekasan.

Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut mereka mengakui atas perbuatannya dan terbukti melakukan curanmor.

“Sementara dari hasil keterangan dua pelaku ini ada 1 kawannya lagi. kami masih melakukan pemburuan atas 1 temannya lagi yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang(DPO) sedang kami lacak keberadaannya,”jelasnya.

“Untuk ke dua tersangka dan Barang Bukti(BB) hasil curiannya sudah kami amankan. Keduanya dikenai Pasal 363 Ayat 1 ke 3e,4e KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara,”tutupnya.(AY)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait