SIDOARJO – beritalima.com, Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Republik Indonesia menjadi salah satu momen yang paling ditunggu oleh sebagian besar warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jatim. Karena di peringatan kemerdekaan yang jatuh pada hari ini (17/8) sebanyak 11.268 WBP dinyatakan berhak mendapatkan remisi umum. Salah satu pertimbangannya, karena mereka telah berbuat baik selama menjalani pembinaan di lapas/ rutan.
Pemberian remisi umum itu dilakukan secara simbolis di Aula Lapas I Surabaya di Porong. Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono memberikan Surat Keputusan Menkumham Nomor PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 kepada perwakilan WBP dari lapas/ rutan Korwil Surabaya. Kegiatan tersebut disaksikan seluruh pimti pratama, kepala UPT Korwil Surabaya dan Forkopimda Sidoarjo.
Krismono menuturkan, besaran remisi yang diterima bervariasi. “Paling rendah 1 bulan, paling lama 6 bulan,” ujarnya. WBP yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan, memperoleh remisi sebulan. Sedangkan WBP yang telah menjalani tahun pertama, memperoleh remisi 2 bulan. Seterusnya hingga maksimal 6 bulan (selengkapnya lihat grafis).
Kakanwil Kelahiran Yogyakarta itu menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan bentuk obral hukuman. Namun, menjadi hak sekaligus reward bagi WBP. ”Karena untuk mendapat remisi, syarat utamanya adalah WBP harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan,” terangnya.
Selain itu, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2020. Bagi anak pidana harus menjalani pidana lebih dari tiga bulan. Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A harus melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. Jika tidak, maka harus terlebih dahulu menjalani 1/3 masa pidana dan wajib tetap berpedoman dengan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Sementara itu, Lapas Surabaya menjadi penyumbang WBP yang paling banyak mendapatkan remisi di Jatim. Sebanyak 1.497 WBP mendapatkan remisi, 36 diantaranya bisa langsung bebas. ”Mayoritas WBP kami adalah dengan masa pidana yang panjang dan mereka relatif berkelakuan baik, sehingga banyak yang mendapat remisi,” imbuh Kalapas Surabaya Gun Gun Gunawan.
Bahan GrafisBesarnya Remisi Umum Yang Diberikan :
1. Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) bulan sampai dengan 12 bulan memperoleh remisi 1 (satu) bulan. 2. Narapidana yang telah menjalani 12 (dua belas) bulan atau lebih.
Tahun Pertama, memperoleh Remisi 02 bulan. Tahun Kedua, memperoleh Remisi 03 bulan. Tahun Ketiga, memperoleh Remisi 04 bulan. Tahun Keempat, memperoleh Remisi 05 bulan. Tahun Kelima, memperoleh Remisi 05 bulan. Tahun Keenam dan seterusnya Remisi 06 bulan. (Humas Kemenkumham Jatim)