Berkinerja Baik, Dinas Kominfosan Naik Tipe

  • Whatsapp

Bengkulu, beritalima.com | Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosan) Kota Bengkulu dalam waktu dekat akan segera naik tipologi. Hal ini terungkap dalam rapat penyusunan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang hidayah yang digelar Bagian Ortala Sekretariat Daerah Kota Bengkulu bersama OPD OPD terkait, Kamis (7/1/2021).

“Dari hasil penilaian dan pemenuhan indikator, Dinas Kominfosan tipologinya naik, dari sebelumnya tipe C menjadi Tipe B,” ujar Kabag Ortala Arminal Nova.

Dijelaskan Arminal Nova, Dinas Kominfosan memiliki nilai 664,6, dengan nilai yang telah direkomendasikan dari Pemprov ini, maka Dinas Kominfosan yang sebelumnya memiliki Sekretariat dan dua Bidang, akan bertambah satu bidang. “Artinya akan ada 3 Kepala Bidang di Dinas Kominfo,”

Terkait penambahan bidang tersebut, Arminal Nova menjelaskan, bahwa tupoksi statistik akan dimerger ke Dinas Kominfosan. “Apalagi nilai Dinas Statistik 253, Dinas Statistik tidak akan berdiri menjadi suatu OPD lagi, tetapi menjadi seksi dalam satu bidang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfosan Eko Agusrianto mengungkapkan, Dinas Kominfosan sebagai OPD yang kedudukan, sususan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja ditetapkan melalui Perwal Nomor 43 Tahun 2016 terus berupaya berinovasi dan melakukan kinerja yang baik.

“Alhamdulillah, Dinas Kominfosan naik tipe B, kami juga mengucapkan terimakasih pada Bagian Ortala beserta tim yang mensupport perjuangan Dinas Kominfosan untuk naik tipe. Kami juga memberi apresiasi yang tinggi kepada Bagian Ortala yang tetap akan siap mendorong Dinas Kominfosan segera naik tipe A,” kata Eko Agusrianto.

Terkait mergernya Dinas Statistik ke Dinas Kominfosan, kata Eko, dirinya dan tim siap merumuskan bersama sama dengan tim dari Dinas Statistik.

“Dalam satu hari ini kami akan rumuskan usulan nama perangkat daerah, SOTK, struktur, dan uraian tugasnya,” ujar Eko.

“Tentunya dalam merumuskan struktur kami juga mempedomani Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika,” demikian Eko. (rl)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait