Berlebaran Dipenjara Setelah Jual Ribuan Pil Koplo

  • Whatsapp

SURABAYA,beritalima.com-
Muhammad Taufik (32), warga Jalan Simo Jawar Gang 5 Surabaya dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya. Dia dibekuk karena mengedarkan ribuan pil koplo.

Kanit Reskrim Polsek Krembangan, AKP Syaifuddin mengatakan, Taufik ditangkap pada Senin (19/6/2017) sekitar pukul 21.30 WIB berdasarkan informasi dari masayrakat terkait peredaran pil koplo, di daerah Simo Jawar Surabaya.

“Di rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan 1070 butir pil koplo yang ada huruf Y diatasnya, dan 90 butir pil koplo yang sudah dikemas dalam 9 buah plastik kecil, dan dua buah HP milik pelaku,”sebut Syaifuddin kepada beritalima.com, Selasa (20/6/2017).

Barang sebanyak itu oleh tersangka disimpan didalam kamar. Polisi menemukan ribuan butir pil koplo yang sudah dikemas, dan siap diedarkan. Dan bisnis ini sudah dua bulan, dan sudah dua kali melakukan transaksi dengan bandarnya.

“Ambilnya dari daerah Rungkut, dari orang yang sering saya panggil Bena,” ungkap Taufik.

Kini Taufik harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Krembangan dan tidak bisa menikmati hati raya idul fitri bersama keluarganya. Dia juga akan dijerat pasal 196 jo pasal 197 jo pasal 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.

Reporter: Eko

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *