Bermodalkan Rp 7 Juta, Pengecer Sabu Ini Dapat Untung Rp 2,8 Juta

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Samhari alias Sam Bin H Muklis menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Kamis (23/8/2018).

Terduga pengecer nakoba jenis sabu-sabu ini mengaku nekat melakukan aksinya tersebut karena tergiur keuntungan besar dari bisnis haram tersebut.

Pria yang mengaku baru pertama kali ini berjualan sabu ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2,8 juta dari hasil penjualan sabu-sabu seberat 12,32 gram,

“Modalnya Rp 7 juta, dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang bernama Rukin (DPO) pada hari Jumat tanggal 18 Mei 2018 sekitar pukul 11.00 WIB di daerah Buduran Sidoarjo. Kalau terjual semua dapat untung Rp 2,8 juta,” kata dia.

Kepada majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi, terdakwa Samhari alias Sam Bin H Muklis, sabu seberat 12,32 gram tersebut rencananya akan dijual lagi dengan harga yaitu yang berat 1 gram seharga Rp 1.2 juta, yang beratnya 0,7 gram seharga Rp 700 ribu, yang beratnya 0,4 gram seharga Rp 350 ribu, yang berat 0,3 gram seharga Rp 200 ribu.

Sehingga keuntungan terdakwa jika berhasil menjual seluruh narkotika tersebut terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 2,8 juta.

“Tetapi belum sempat menjual saya sudah ditangkap oleh petugas polrestabes Surabaya,” imbuhnya.

Diketahui, terdakwa Samhari alias Sam Bin H Muklis pada hari Jumat tanggal 18 Mei 2018 sekitar pukul 18.30 WIB. Dikamar kostnya jalan Siwalankerto Gang 1 No 10 kelurahan Wonocolo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman, jenis sabu yang beratnya 12,32 gram.

Setelah terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan maka ditemukan barang bukti lainnya untuj menjual sabu yaitu, 1 buah HP Evercoss warna hitam No.SIM 081717767141, 1 buah HP Evercoss No.SIM 082143225670, 1 buah timbangan elektrik, beberapa bendel klip plastik.

Untuk perbuatannya berusaha mengedarkan narkotika jenis sabu. Oleh Jaksa Penuntut Umum Sukisno, terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai sidang tim penasehat hukum terdakwa yakni H Moch Sudjai dan Eli Agus Sunarto mengatakan, akan terus berjuang untuk memohon keringanan hukuman buat kliennya

“Mudah-mudahan Jaksa maupun Hakim dapat mengabulkan pembelaan saya karena itu harapan saya”, ujar tim penasehat hukum terdakwa secara bersamaan. (Han).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *