SURABAYA – beritalima.com, Royce Muljanto, terdakwa kasus penembakan terhadap mobil Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Surabaya, Ery Cahyadi, dituntut 5 bulan penjara, Senin (4/5/2018). Anak dari Liek Motor dianggap terbukti melakukan pengrusakan.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso menilai bahwa tindakan perusakan tersebut sudah dimaafkan oleh korbanya yakni Ery Cahyadi dan perkara ini sudah dianggap selesai. “Terdakwa terbukti melakukan perusakan barang milik orang lain sesuai pasal 406 KUHP dan sudah berdamai dengan korbannya,” ujarnya.
Atas dasar itulah, JPU Ali Prakoso akhirnya memohon agar majelis hakim yang diketuai Pudjo Saksono menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap terdakwa. “Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan terhadap terdakwa Royce Mulyanto.” katanya.
Usai tuntutan dibacakan, ketua majelis hakim Anne Rusiane langsung meminta agar terdakwa mengajukan nota pembelaan. “Kamu saya beri kesempatan mengajukan pembelaan. Sidang ditunda hingga tanggal 25 Juni 2018 untuk pembelaan.” kata ketua majelis kepada terdakwa sembari mengetuk palu tanda persidangan berakhir.
Disebutkan, pada hari Rabu 14 Maret 2018 jam 22.00 WIB, terdakwa Royce Muljanto ditangkap tim resmob Polrestabes Surabaya setelah menembak mobil Ery Cahyadi.
Kejadian berawal berawal pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 sekitar pukul 10.00 WIB ketika terdakwa berada di Jalan Indrapura, Surabaya mendapat telfon dari salah satu pegawainya yang memberitahukan bahwa bagian tangga dalam Bengkel Liek Toyota milik Terdakwa di Jalan Ketintang Madya No. 111, Surabaya telah dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya.
Mendapati kabar tersebut, terdakwa menjadi jengkel dan marah. Lalu dengan menggunakan perangkat hand phone miliknya, terdakwa pun melakukan browsing mencari mencari otak dan penanggung jawab pembongkaran tersebut .
Setelah memperoleh informasi bahwa Ery Cahyadi selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Surabaya, yang menjadi penanggung jawabnya, saat itu juga terdakwa mencari alamat rumah Ery.
Setelah menemukan alamat Ery Cahyadi di Perum Puri Kencana Karah, Blok D, No.15, Surabaya. Terdakwa lantas datang dengan mengendarai mobil Toyota FJ Cruiser warna putih hitam nopol L 3 AP miliknya.
Begitu menemukan rumah Ery Cahyadi dan melihat di depan rumahnya ada mobil dinas Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nopol L 88 EC milik Ery. Terdakwa turun dari mobil dan melakukan sebelas kali penembakan terhadap mobil tersebut menggunakan senjata api berupa senapan angin merk HATSAN jenis BULLMASTER kaliber 4,5 yang sebelumnya telah dibawa terdakwa sebelumnya.
Usai melakukan penembakan, terdakwa kemudian pergi dan singgah sebentar di pos penjagaan security Perum Puri Kencana Karah, Surabaya untuk bertemu dengan Satpam Mahfud sambil mengatakan titip pesan telah melakukan penembakan terhadap mobil Ery Cahyadi, “Ya, iku nomerku nek onok opo opo telpon aku. aku tanggung jawab mobile mari tak brondong”
Atas penembakan yang dilakukan terdakwa maka pada sekitar pukul 21.30 WIB ketika sedang berada di sekitaran KFC Jalan Achmad Yani Surabaya terdakwa ditangkap oleh anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil Toyota FJ Cruiser warna putih hitam nopol L 3 AP yang dikendarai oleh terdakwa didapatkan barang bukti berupa 1 pucuk senapan angin jenis BULLMASTER merk HATSAN O2, 3 (tiga) buah magazin senapan angin jenis BULLMASTER merk HATSAN O2, 1 (satu) botol yang berisi amunisi sebanyak 134 (seratus) tiga puluh empat butir dan 1 (satu) botol tabung gas merek American Divers UK WP 3000 psi. (Han)