BONDOWOSO, beritalima.com – Seorang warga Kelurahan Dabasah RT 30 / 7 bernama Andri Agus Setiawan alias Wawan (31) diamankan oleh Satreskrim Polres Bondowoso setelah kedapatan mencuri MCB dan KWH meter di rumah kosong.
Tersangka yang merupakan mantan petugas PLN itu ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di Perumahan Pesona Ijen Regency, di Kelurahan Badean, Kecamatan Bondowoso.
“Wawan ini mengenakan seragam petugas PLN berwarna hijau untuk mengelabui warga yang melihat. Karena memang aksinya dilakukan seringkali dilakukan pagi hari,” demikian dijelaskan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, Kamis (30/7/2020).
Ia melanjutkan, sebelum melakukan pencurian tersangka ini terlebih dahulu berkeliling ke sejumlah titik di Bondowoso dengan menaiki sepeda motor pribadinya. Tujuannya, tak lain untuk mencari rumah-rumah kosong yang bisa dicuri KWH meternya.
“Tersangka ini sudah mahir karena memang mantan petugas PLN, pertama dia merusak KWH pakai obeng. Untuk buka MCBnya menggunakan tang penggunting kabel,”jelasnya.
Ditambahkan oleh, Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung, bahwa berdasarkan pengakuan tersangka seragam PLN yang dikenakannya dalam melakukan aksi pencurian itu merupakan seragamnya saat pernah bekerja di PLN.
“Bajunya itu seragamnya dia dulu sebelum diberhentikan sebagai petugas PLN outsourcing,”tuturnya.
Ia menambahkan bahwa tersangka mengaku telah melakukan aksinya di 30 rumah kosong selama ini. Dari tangan tersangka sendiri pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Berupa satu unit sepeda motor, baju petugas PLN, sejumlah peralatan untuk merusak KWH meter.
“Tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke.5e KUHP, dengan ancaman hukuman Maksimal 7 tahun,”pungkasnya.(*/Rois/hms)