MOJOKERTO, Beritalima.com- DPRD Kabupaten Mojokerto bersama Bupati Mojokerto mengelar rapat Paripurna dengan 5 agenda, salah satunya adalah penetapan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2022 di Ruang Rapat Graha Whicesa DPRD Kab. Mojokerto Jl. R.A. Basoeni No 35 Sookk, Mojokerto. Kamis (25/11/2021)
Paripurna yang di Pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh S.E, M.M bersama 3 Wakil Ketua Dewan tersebut, Sebelum penetapan Raperda APBD T.A 2022 di laksanakan terlebih dulu dahulu pembacaan pendapat Akhir Fraksi-frksi terhadap Raperda tentang APBD T.A 2022. Yang dibacakan oleh Abdul Rokim Anggota Dewan dari PDIP
Dalam Pandangan Akhir Fraksi Abdul Rokim menyampailan, Bahwa penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2022, Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto direncanakan mencapai Rp 2,3 triliun lebih yang mengalami penurunan sebesar Rp 121 miliar lebih. Apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun anggaran 2021, sebesar Rp 2,4 triliun lebih.
“Adanya Pandemi Covid-19 yang belum berakhir dimana adanya kenaikan kasus yang muncul dari virus varian baru, akibatnya pemerintah harus menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas secara ketat yang berdampak pada perekonomian nasional, sehingga penurunan daya beli masyarakat dan penurunan permintaan pasar luar negeri, maupun perusahaan dalam beraktifitas kembali.” kata A.Rokim
Pendapatan daerah sebesar Rp 542 miliar lebih juga mengalami kenaikan sebesar Rp 1,9 miliar. Jika dibandingkan dengan APBD 2021, yang sebesar Rp 55 miliar. Kenaikan tersebut diperoleh dari pendapatan yang lain lain.
Adapun Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Mojokerto, Lanjut Jubir Fraksi Dewan, terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 330 miliar, retribusi daerah sebesar Rp 42 miliar, hasil olah kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 4 miliar, sedangkan pendapatan lain yang sah diberikan kontribusi sebesar Rp 164 miliar. Pendapatan transfer sebesar Rp 1.693.342.542.040,- mengalami penurunan sebesar Rp 148.236.338.019,- jika dibandingkan dengan periode yang sama APBD tahun anggaran 2021 yang sebesar Rp 1.841.578.920.059,-
“Penurunan tersebut karena pendapatan pusat maupun pendapatan transfer daerah mengalami penurunan. Adapun pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 1.570.437.478.000,- pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 122. 905.064.040” pungkas Abdul Rokim
Sementara itu dalam sambutanya ,Bupati Mojokerto Dr. Hj Ikfina Fatmawati M.Si, Menyampaikan dalam penyusunan dan pembahasan APBD Tahun 2022 ini walau masih dalam musim covid-19 dan dengan anggaran yang terbatas namun, kita tetap bisa mengakomodir Aspirasi masyarakat dan disesuaikan dengan Visi Misi kabupaten Mojokerto
“Sebelum diundangkan dalam lembaran daerah, akan segera diajukan evaluasi Gubernur Jatim, dan semoga tahapan tersebut lancar sehingga seluruh kegiatan yang kita rencanakan dapat kita laksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan” kata Bupati. (Kar/Adv)