SITUBONDO, beritalima.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Situbondo bekerja sama dengan Bea dan Cukai Jember menggelar sosialisasi perundang-undangan tentang cukai kepada pedagang di Pasar Ardirejo, Selasa (26/10/2021). Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran rokok ilegal. Khususnya di Kecamatan Panji.
Kepala Disperdagin, Edi Wiyono berharap agar para pedagang di Pasar Ardirejo bisa memahami materi yang disampaikan. “Sehingga tidak tergoda untuk menjualnya. Dan bagi yang terlanjur menjual, diharapkan untuk berhenti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mantan Kepala Bakesbangpol Situbondo ini menjelaskan, pedagang pasar merupakan salah satu elemen penting dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. “Perusahaan rokok ilegal tidak bisa berbuat banyak kalau pedagang sudah sadar hukum dan tidak lagi menjual rokok ilegal,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Bea dan Cukai Jember, Johan menerangkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo untuk meningkatkan operasi pasar. “Kita incar produsen atau pabriknya. Sehingga peredaran rokok ilegal bisa kita putus,” paparnya.
Johan menegaskan, bila masyarakat masih tetap memperjual belikan rokok ilegal, maka akan ditindak lanjuti dengan memberikan sanksi sesuai pasal 54 UU nomor 39 tahun 2007. “Dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun. Dan denda 2 kali sampai 20 kali nilai bea cukai,” tutupnya.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Disperdagin Situbondo, Edi Wiyono, Penyuluhan Bea dan Cukai Jember, Johan, Arisa, dan Fadhila, perwakilan Kejari, perwakilan Polres serta 50 pedagang Pasar di Wilayah Ardirejo. (*/Bet)