MOJOKERTO,Beritalima.com- Seperti yang telah ramai di beritakan, bahwa Kades Temon Sunardi diduga ikut dalam pusaran kasus sengketa tanah yang melibatkan 3 bersaudara anak Almarhum Sukadi warga desa Temon, kecamatan Trowulan, kabupaten Mojokerto hingga berujung laporan ke Polisi pada bulan November 2022 lalu.
Agar pemasalahan tersebut terang benerang, sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik dari Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Mojokerto
Dan kemarin giliran Kades Temon, Sunardi yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Unit Pidum Polres Mojokerto. Pada hari Selasa (6/6/2023)
Alex Askohar selaku kuasa hukum dari Kepala Desa Temon Sunardi mengatakan, bahwa kliennya hadir di polres untuk memenuhi panggilan dari penyidik polres Mojokerto atas laporan dari warganya sendiri.
” Kedatangan klien saya ke Polres untuk mengkroskan laporan dari terlapor, dan tadi sudah dijelaskan semua ke penyidik” kata Alek
Lebih lanjut dikatakannya, dirinya sebagai lawyer melakukan pendampingan saat kliennya memberi keterangan atas pertanyaan dari penyidik, tidak boleh memberikan arahan. Dirinya mendampingi dengan diam seribu bahasa,
“Saat klien kami memberi keterangan kami tidak boleh mengarahkan, hanya pedampingan saja.” Tambahnya
Sementara itu, Hadi Subeno S.H kuasa hukum dari Suyitno di lansir dari Media Majalah Global menyampaikan,,lawyer tentu melakukan upaya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kami mengapresiasi kehadiran Kepala Desa Temon yang telah kooperatif menghadiri panggilan Polres Mojokerto sebagai terlapor dalam kasus dugaan mafia tanah ini. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Polres Mojokerto yang telah menjalankan tugasnya dengan baik dan benar,” terang Hadi Subeno (Kar)