Bersitegang, Mediasi Gugatan Dokter Pemilik Hotel Tugu Gagal

  • Whatsapp

Malang, beritalima.com| Sidang 45 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur atas gugatan perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh dr Wedya Julianti (71) warga Jl Bromo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang terus berlanjut di Pengadilan Negeri Kota Malang, Kamis 04/03.

Pantauan di Pengadilan sempat bersitegang antara kuasa hukum warga dan pihak pengadilan saat proses mediasi. Hal itu ditenggarai kuasa hukum dr Wedya Julianti tidak bisa menghadirkan prinsipal. Yang akhirnya pengacara warga diusir dari ruang mediasi.

Bacaan Lainnya

Sehingga proses mediasi hanya dihadiri oleh pihak kuasa hukum penggugat dan warga tergugat, pihak pengadilan.

Menurut Ketua tim kuasa hukum warga menyampaikan bahwa Gugatan perbuatan melawan hukum perkara Nomor 12/Pdt.G/2021 antara Dokter Widya Julianti melawan warga dusun sumbersari junggo desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji dinilai tidak tepat.

“Dalam gugatan ini kami sebagai kuasa hukum tergugat menegaskan bahwa tidak ada lagi proses jual beli, tanah tersebut merupakan tanah negara bebas,” ungkap Nuryanto SH MH Kuasa Hukum tergugat kepada awak media di Pengadilan Negeri Malang 4/3/2021.

Menurutnya bahwa tanah yang sekarang dimiliki dikelola ditempati, dirawat serta dibayar pajaknya oleh masyarakat Dusun Sumbersari Junggo Desa Tulungrejo tersebut, dulunya merupakan tanah hak Erfpacht atau tanah Hak Erfpacht merupakan Hak Guna Usaha jaman belanda.

Hak Erpacht merupakan tanah negara, siapapun tidak berhak memperjualbelikan obyek tanah negara, siapapun itu tidak terkecuali.

“Tanah Negara bekas guna usaha diperuntukkan untuk Masyarakat sekitar serta dimohon untuk dijadikan hak milik oleh Masyarakat sekitar berkewarganegaraan  Indonesia yang menempati, mengelola, merawat, serta membayar pajak, “ paparnya.

Dalam perkara ini, kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Widyagama ini, penggugat bukan sama sekali masyarakat sekitar tanah bekas perkebunan jaman belanda dimaksud walaupun penggugat warga negara Indonesia, penggugat merupakan penduduk Indonesia yang berdomisili jauh dari lokasi obyek tanah yang diklaim miliknya.

“Ini aneh kan, bahkan banyak saksi, di sekitar desa itu bahwa penggugat bukan penduduk sekitar dan tidak pernah dikenal warga masyarakat desa Tulungrejo, tidak pernah juga penggugat berdomisili di sekitar desa tulungrejo, apalagi menempati, mengelola, merawat, dan membayar pajak, “ jelasnya.

Boleh, penggugat mendalilkan bahwa sertifikatnya paling benar dan sudah benar, namun sejarah tanah tidak ada yang bisa merubah apapun, masyarakat menempati tanah itu dikarenakan masyarakat tahu jika itu merupakan tanah negara dan mereka ini sebagian keturunan dari kakek neneknya warga masyarakat sekitar yang tau sejarah tanah dimaksud.

“Untuk itu, tidak gampang masyarakat melaksanakan jual beli tanah yang masih bersengketa, perlu uji dari Pengadilan Negeri Malang, Pengadilan Tinggi Jawa Timur hingga Mahkamah Agung,” paparnya.

Sementara itu Sumardhan SH kuasa Hukum dr Wedya mengklaim bahwa data yang diberikan oleh klaennya tersebut sudah otentik, dan juga sebelumnya dokter Wedya itu membeli dari Laras tapi pada tanggal 3 Desember 1988.

“Data Klien kami otentik, ada akte jual belinya, bahkan pernah dilaporkan polisi,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa warga yang menguasai tanah tersebut tidak memiliki dasar hukum. “Menurut klien kami bahwa tanah yang dikuasai warga adalah tanah miliknya. Dimana masyarakat (para tergugat) telah menguasai tanah itu tanpa dasar hukum. Klien kami memiliki SHM atas tanah itu,” tandasnya. [San]

beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait