Berstatus Tersangka, Pemda Sula Belum Berhentikan Sementara Oknum Camat  dan Kades  Kou

  • Whatsapp

Suwandi Hi. Gani S.STP, MSi Kabag Tata Pemerintahan Kepulauan Sula
KEPULAUANSULA,beritaLima,com |Meski telah keduanya berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik inisial, ES yang merupakan oknum Camat Mangole Barat dan Kepala Desa Kou, Kecamatan Mangole Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara,
Latifa Gailea terkait kasus dugaan pengeroyokan, belum diberhentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula

Hal tersebut telah di sampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat (Setda) Kebupaten Kepulauan Sula, Suwandi H Gani, membenarkan bilamana hingga kini belum ada pemberhentian sementara kepada tersangka oknum Camat Mangole Barat dan Kepala Desa Kou. Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka atas nama Ernawati Sapsuha dan Kepala Desa Kou, Latifa Gailea.

“Apabila kami terima surat penetapan tersangka hari ini dari Polres Kepulauan Sula, kami akan proses sesuai aturan,” ucapnya singkat, Rabu  (05/10/2022).

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP, Cahyo Widyatmoko saat saat diwawancarai seusai upacara peringatan HUT ke-77 TNI di Istanah Daerah, Pihak dari Polres akan segera memberikan surat pemberitahuan hari ini, “singkatnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait