BANYUWANGI, beritalima.com – Walau tak kantongi ijin bertahun tahun perusahan Wangi fibberglass diwilayah Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi ini nekad beroperasi.
Hal tersebut diakui oleh Taufik Abdullah, pemilik perusahan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tidak ada izin sama sekali. Kamis (10/2/2021).
” Ya kita memang belum mengantongi ijin karena terkendala oleh sertifikat,” katanya,” Kamis (20/2/2021).
Menurutnya, pihaknya sudah mengurus sertifikat tanahnya melalui Pemerintah desa di era Pak Warsito menjadi Kepala Desa (Kades) waktu itu. Namun sudah tiga tahun tidak kunjung selesai. Dan akibat sertifikat tidak kunjung selesai maka kita tidak bisa mengurus ijin usahanya.
“Kami sudah mengurus sertifikat namun tidak kunjung selesai, karena sertifikat kami tidak kunjung selesai maka kami sangat kesulitan untuk mengurus ijin usaha,” ungkap Taufik.
Namun demikian pemilik perusahaan Wangi fibberglass yang berada di Dusun Kaliwadung Desa Kaligondo tersebut menyebut perusahaanya sudah berjalan selama dua tahu. Dan selama itu juga dirinya mengaku tidak pernah mempunyai izin apa apa dan tidak pernah membayar pajak pada siapapun termasuk pada pemerintah.
“Perusahaan ini tidak ada ijin apa apa dan selama ini kita tidak pernah membayar pajak kepada siapapun mas,” ucapnya.
Seperti diketahui perusahaan Wangi fibberglass yang memproduksi beberapa produk berbahan fibber di Dusun Kaliwadung, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Banyuwangi memproduksi bahan fiber seperti bak mandi, sapiteng, tangki air, kolam ikan dan bak sampah. Selain dikirim di wilayah Kabupaten Banyuwangi, hasil produksinya juga dikirim diwilayah luar Banyuwangi.
Dengan kejadian ini sebagian masyarakat Banyuwangi berharap agar instansi terkait segera turun lapangan dan menertibkan perusahaan yang tak berijin. (bi)