Bertahun-tahun Tidak Diurus, JHT Tetap Dapat Dicairkan

  • Whatsapp
Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Pacitan, Indra Gunawan, bersama stafnya, menyerahkan JHT Jumadi di rumahnya, Senin (23/10/2017).

PACITAN, beritalima.com – Para peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu khawatir keamanan uang tabungan berupa Jaminan Hari Tua (JHT). Meski lama tidak diurus, misalnya, uang simpanan ini tidak akan hilang, dan dapat diambil sewaktu dibutuhkan.

Ini telah dialami Jumadi. Bapak yang kini sedang sakit keras ini, pada tahun 2011 silam pernah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang pada waktu itu masih bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).

Kepesertaan Jumadi saat itu melalui perusahaan PT Bintuni Utama Murni, dan hanya selama 10 bulan, karena dia bekerja di perusahaan tersebut memang hanya selama itu. Dia masuk bulan Pebruari 2011 dan berhenti Desember 2011.

Tidak jelas kenapa, pada waktu itu JHT-nya tidak diambil atau dilanjut dan terlupakan. Dia pun sudah tidak bekerja.

Kemudian, penduduk Dusun Krajan, Desa Gembuk, Kecamatan Kebunagung, Kabupaten Pacitan, ini belakangan sakit, dan butuh biaya untuk berobat.

Terus, secara tidak sengaja puterinya yang bernama Dewi Amini menemukan kartu kepesertaan Jamsostek/BPJS ketenagakerjaan atas nama Jumadi.

Dewi pun coba-coba menanyakan itu ke Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Pacitan. Setelah dicek, JHT Jumadi masih ada saldo sebesar Rp 1.293.780,-.

Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Pacitan, Indra Gunawan, bersama stafnya, akhirnya menyerahkan JHT Jumadi sebesar itu di rumahnya, Senin (23/10/2017). JHT tersebut diterima Jumadi sendiri, disaksikan Dewi Amini.

Dalam kesempatan itu, Indra mengatakan pada beritalima.com, kejadian ini sebagai salah satu bukti bahwa administrasi BPJS Ketenagakerjaan patut layak dipercaya. Karena itu, para peserta tidak perlu ragu dalam membayar iuran, karena semuanya terbukukan dengan aman dan transparan.

Lebih dari itu, Indra berharap pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial segera daftar ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Harapan kami seluruh pekerja dapat mengikuti program BPJS ketenagakerjaan sehingga dapat mensejahterakan pekerja dan keluarganya,” ucap pejabat yang tinggal di Gresik ini.

Dikatakan, selama ini pihaknya lancar dalam melakukan pembayaran klaim yang diajukan peserta. Tercatat sejak Januari 2017 sampai 18 Oktober 2017 KCP BPJS Ketenagakerjaan Pacitan telah membayar total klaim 981 peserta yang jumlahnya mencapai Rp 5.071.380.110,-.

Secara rinci dijelaskan, untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 15 peserta besarnya Rp 121.853.360,-,
JHT 948 peserta sebanyak Rp 4.505.207.300,-, Jaminan Kematian
(JKM) 17 peserta sejumlah Rp 444.000.000,-, dan Janinan Pensiun (JP) 1 peserta Rp 319.450,-/bulan.

Ditambahkan pula, jumlah peserta aktif KCP BPJS Ketenagakerjaan Pacitan hingga saat ini 759 perusahaan, 9.570 tenaga kerja penerima upah (PU), dan 1.992 tenaga kerja bukan penerima upah (BPU). (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *