Berucap Rasis, ASN Pemkot Surabaya Ini Dituntut 8 Bulan Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Gara gara melontarkan kata monyet saat kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya pada Jum’at (16/8/2019) lalu, Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya bernama Syamsul Arifin dijatuhi tuntutan hukuman 8 bulan penjara oleh Kejati Jatim.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Muhammad Nizar dan Sabetania Paembonan secara bergantian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kata monyet yang dilontarkan terdakwa Syamsul Arifin tergolong sebagai perbuatan rasisme.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan ke satu yakni pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” kata JPU Muhammad Nizar saat membacakan surat tuntutannya diruang Garuda 2 PN Surabaya, Senin (20/1/2020).

Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU terlebih dahulu membacakan pertimbangan yang meringankan dan yang memberatkan bagi diri terdakwa Syamsul Arifin.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah melukai masyarakat Papua khususnya mahasiswa yang berada di Asrama Mahasiswa di Jalan Kalasan Surabaya. Sedangkan sikap terdakwa yang berterus terang, mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya menjadi alasan yang meringankan dalam tuntutan JPU.

“Memohon pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada terdakwa Syamsul Arifin,” tandas JPU Sabetania Paembonan.

Atas tuntutan ini, Ketua majelis hakim Yohannes Hehamony memberikan waktu satu pekan pada terdakwa Syamsul Arifin dan tim penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

“Kalau tidak siap, majelis menganggap tidak mengajukan pembelaan,” pungkas hakim Yohannes Hehamony diakhir persidangan.

Diketahui, Selain terdakwa Syamsul Arifin, Kasus ini juga menyeret dua terdakwa lainnya yakni Tri Susanti alias Mak Susi, mantan anggota ormas FKPPI dan Andria Ardiansyah, seorang youtuber asal Kebumen, Jawa Tengah.

Dalam kasus ini,Mak Susi diduga menyebar berita bohong atau hoaks melalui sarana elektronik yakni WhatsApp terkait perusakan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jum’at (16/8/2019) lalu.

Sedangkan terdakwa Andria Ardiansyah diduga bersalah karena telah menggugah insiden Kerusuhan di akun YouTube tanpa melihat fakta yang sebenarnya.

Persidangan kasus Mak Susi masih berlanjut ke pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan tim penasehat hukumnya. Sementara persidangan untuk terdakwa Andria Ardiansyah masuk ke babak pembacaan surat tuntutan dari JPU. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *