ACEH, Beritalima-Pilkada Aceh mengacu pada UUPA 2006, dan kita minta pemerintah pusat jangan Abaikan UUPA yang sudah di sahkan kepada Provinsi Aceh,hal tersebut di sampaiakan Ketua Bale Seumike Anek Nanggroe (BESAN) T. Iskandar pada Konfrensi Pers di Hermas Falence Hotel, Selasa-21-03-2017.
Menurutnya, terhadap sengketa pilkada di aceh Kita juga meminta hakim MK yang mengadili sidang sengketa itu Kususnya Gubernur harus menggunakan UUPA.
Dalam UUPA untuk jadi seorang pemimpin No 1 di pemerintah Aceh minimal syarat 15 persen, kalau secara Nasional minimal 20 persen kursi paralemen ini yang harus di lihat oleh MK.
Maka hari ini kita dari Bale Seumike Aneuk Nanggroe (BESAN) Aceh berhak mengingatkan pemerintah pusat jangan lupa pada apa apa yang sudah diberlakukan di Aceh Selama pasca MOU Helinki tahun 2005.
Lahirnya UUPA di Provinsi Aceh di karnakan permintaan Rakyat Aceh dari Hasil MOU, tapi hari ini kenapa belum bisa digunakan, apakah UUPA tersebut masih lemah sampai belum bisa digunakan untuk mengambil sebuah keputusan kebijakan yang positif.
Pada pilkada tanggal 15 Februari 2017 kita memantau di seluruh desa, kecamatan dan kabupaten Paslon No urut 5 menurut data menang mutlak, yang saya heran ketika Pleno di Provinsi pasnaga No Urut 5 sudah dinyatakan Kalah, ini sangat tidak masuk akal,
Kalau permasalahan sengketa pilkada tahun 2017 ini tidak bisa di selesaikan oleh pemerintah pusat dengan menggunakan UUPA, Kata Iskandar, kami dari Pihak BESAN yang mewakili Jutaan Rakyat Aceh, Permasalahan Sengketa Pilkada akan Kami Bawa Ke Ranah Hukum Internasional.
Ini tidak bisa main main lagi, dikarenakan persetujuan MOU dan UUPA di saksikan oleh pihak Internasional, dengan sebab inilah kita harus melibatkan pihak pihak yang mengetahui hal tersebut,
Kalau kita lihat Turunan UUPA tahun 2006 permasalahan ini sudah seharusnya menggunakan aturan UUPA tidak menggunakan aturan selisih suara lagi, dan di Provinsi Aceh harus di gunakan persentase.
Kita berharap sebelum melangkah lebih jauh, permasalahan sengketa pilkada tahun 2017 bisa secepatnya di selesaikan oleh Pemerintah pusat yang sekarang sedang dalam proses di MK, dan kita juga berharap kepada Rakyat Aceh supaya tenang jangan ada selisih faham terhadap hal ini.
Dikarenakan pemerintah pusat permasalahan ini sudah di serahkan sepenuhnya kepada MK, dan juga kita minta MK bisa bekerja juga dengan tenang dalam melakukan permasalahan sengketa pilkada antara paslon Gub,No urut 5 dan 6,’’(Aa79)