KEPULAUAN SULA,beritalima,com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Provinsi Maluku Utara (Malut) Dr. Agustinus Herimulyanto telah memindahkan 17 orang tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sanana
Untuk melaksanakan perintah Hakim dalam putusan (eksekusi) karena perkara 17 orang tahanan tersebut sudah putus dan harus menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Sanana besok sore, baru bisa dibawa karena menyesuaikan jadwal kapal Feri dalam perjalananan satu malam, “kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pulau Taliabu, Dr. Agustinus kepada media ini melalui pesan Whats App, Sabtu (05/06/21)
Lanjut Agustinus, Sebelum dilakukan pemindahan, 17 orang tahanan tersebut dilakukan kesiapan adminitrasi dan kesiapan personel yang akan melaksanakan pengawalan, “Untuk itu, Para tahanan dilakukan Rapid tes Covid-19 oleh petugas kesehatan mulai sekitar pukul 11.00 – 12.30 Wit.
“Setelah dinyatakan non reaktif tahanan tersebut langsung dibawa oleh jaksa dengan kerjasama pengawalan Polisi, “ungkapnya. [dn]