SURABAYA, beritalima.com – Sesuai dengan surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :73/KMA/HK.01/IX/2015, tanggal 25 September 2015 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia, Peradin yang merupakan Organisasi Advokat akan mengawal 23 Advokad yang akan diambil sumpahnya yang memenuhi syarat diantaranya sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003.
Baca Juga : Wujudkan Program Study Master Advokad, PERADIN MOU Dengan UNITOMO:
Sebanyak 23 Advokad yang telah lulus mengikuti Pendidikan Advokad di Peradin Jawa Timur besok akan disumpah oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur Jl. Sumatera Surabaya.
” Peradin Jawa Timur telah mengadakan Pendidikan Advokad 13 kali dan sudah disumpah sebanyak 300 Advokad yang telah beroperasi melalui Pusbakumadin di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, untuk Besok 23 Advokad akan disumpah oleh etua Pengadilan Tinggi Jawa Timur ” Pungkas Ketua Umum DPP Peradin, DR. Ropaun Rambe saat ditemui beritalima.com (10/4).
Disamping itu Perkumpulan Advokad Indonesia (PERADIN), telah mengadakan Memorandum of understanding (MOU) dengan UNITOMO Surabaya dalam rangka Program Study “MASTER ADVOKAD (M.Ad)” yang baru pertama kalinya di Indonesia.
Berikut Videonya saat wawancara :