KUPANG, beritalima.com – Setelah kurang lebih dua bulan aparatur sipil negara (ASN) menjalankan pekerjaan kedinasannya dari rumah (work from home) karena pencegahan penyebaran virus korona (Covid-19), besok (Senin, 18/5/2020, red) aktivitas pemerintahan di Nusa Tenggara Timur, baik di lingkup pemprov maupun kabupaten/kota dibuka kembali.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Nusa Tenggara Timur, tentang pengaktifan kembali pelaksanaan aktivitas pemerintahan, pembangunan, pelayanan kemasyarakatan pada organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Surat Edaran ini ditujukan kepada wali kota Kupang dan para bupati se-Provinsi Nusa Tenggara Timur dan juga para pimpinan OPD lingkup Pemprov NTT.
“Surat Edaran ini isinya adalah mulai tanggal 18 Mei 2020, aktivitas pemerintahan dibuka kembali, baik di provinsi maupun di kabupaten/kota seluruh NTT. Kami ingin menyampaikan bahwa pemerintah harus tetap bekerja, mengingat eskalasi penularan virus korona di NTT dari segi statistik kurvanya semakin naik, maka perlu kesiagaan pemerintah dan masyarakat seluruh NTT,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT, Dr. Ardu Jelamu Marius, saat jumpa pers di Kupang, Jumat (15/5/2020) siang.
“Kami harus bekerja karena pemerintah tidak hanya memfokuskan pada penanganan Covid-19, tetapi juga pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat NTT dan seluruh skenario pemerintahan, tata kelola pembangunan NTT,” ujar mantan Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT ini menambahkan.
Selanjutnya dia mengatakan, walaupun 18 Mei 2020 semua aktivitas pemerintahan dijalankan, namun demikian protokol – protokol kesehatan tetap diprioritaskan.
“Protokol kesehatan yang dimaksud adalah disetiap kantor pemerintahan, petugas thermometer akan mengukur suhu tubuh dari aparatur sipil negara (ASN) yang masuk kantor. Kemudian disiapkan desinfektan untuk mencuci tangannya sebelum masuk kantor, di dalam ruangan akan diatur secara fleksibel oleh pimpinan OPD,” ujarnya.
“Jadi sangat fleksibel edaran ini, tidak harus semua ASN secara sekaligus melalukan kegiatan. Pimpinan daerah, para bupati/wali kota Kupang dengan pimpinan OPD masing – masing bisa mengatur bagaimana arus pegawai di dalam ruangan, tetap jaga jarak di antara pegawai dan juga selalu menggunakan masker, sehingga menghindari penyebaran virus korona,” kata Marius menjelaskan. (L. Ng. Mbuhang)