SURABAYA – beritalima.com, Pemilik hotel Dafam Pasifik Caesar, The Irsan Pribadi Susanto, besok kembali duduk di kursi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, untuk mendengarkan kesaksian dari Chrisney Yuan Wang.
Gideon Imanuel Tarigan, pengacara korban Chrisney Yuan Wang berharap agar persidangan besok berjalan lancar dan tidak ada penundaan lagi.
“Kami berharap agar tidak ada lagi penundaan-penundaan yang tidak perlu. Para pihak diharapkan dapat menghormati proses peradilan, sehingga hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya,” kata Gideon saat dikonfirmasi. Rabu (30/3/2022).
Ditanya, apa ada persiapan khusus yang dilakukan oleh Kliennya untuk persidangan besok,? Gideon menjawab tidak.
“Tidak ada persiapan khusus. Klien kami cukup excited untuk memberikan keterangan. Karena dia tau kali ini ada majelis hakim yang adil yang akan mendengarkan dia. Dia akan leluasa menceritakan fakta di tempat yang aman dan adil di muka persidangan,” jawab Gideon.
The Irsan pada Selasa 15 Maret 2022 didakwa Jaksa Kejati Jatim, melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Istrinya, Chrisney Yuan Wang dan anaknya yang masih berusia 13 tahun yakni RD.
Jaksa juga menyebut bahwa The Irsan selingkuh dengan karyawannya sendiri berinisial JT hingga aborsi. Sejak selingkuh, orientasi seksual The Irsan kepada Chrisney menjadi berbeda.
KDRT dilakukan The Irsan pada 12 Mei 2021 dini hari. The Irsan yang tinggal di rumah orang tuanya bersama istri dan ketiga anaknya di Jalan Dharmahusada Indah Utara terlibat cekcok dengan istrinya. Chrisney menyuruh Irsan yang baru pulang ke rumah untuk mandi di kamar mandi luar. Sebab, di kamar ada ketiga anaknya yang sedang tidur.
“Tidak terima ketika melihat istrinya mengambil HPnya sendiri. The Irsan dengan cepat merebut HP tersebut “Dengan cara mencengkeram sambil menarik lengan korban hingga memar,” kata jaksa Nur Laila sewaktu membacakan surat dakwaan dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.
Anak pertamanya, RD berusaha melindungi ibunya dengan dengan memukul The Irsan. Namun, The Irsan tidak mau mengalah, sebaliknya justru memukul anaknya dan memaki-makinya. Irsan menyebut anaknya itu sebagai anak durhaka. Chrisney tidak terima anaknya dimaki. Namun, Irsan justru semaki murka.
“Terdakwa langsung menghantam bibir atas dan bawah korban dengan keras hingga badannya terpental jatuh ke belakang yang mengakibatkan bibirnya mengalami luka memar dan sobek hingga berdarah,” tuturnya.
Penganiayaan itu baru berhenti ketika kedua orang tua The Irsan datang untuk melerai. Kedua orang tua yang juga mertua Chrisney tahu bahwa menantunya itu terluka. Bekas luka itu juga diketahui penjaga vihara saat Chrisney dan ketiga anaknya datang untuk sembahyang di Viihara..
Selain itu, sejak 2017, Irsan sebagai pemilik hotel selingkuh dengan karyawannya. Hingga karyawan berinisial JT hamil. Janin dalam kandungan JT digugurkan hingga perempuan itu operasi kiret di rumah sakit swasta di Kenjeran. Chrisney tahu operasi tersebut hingga dia sudah tidak nyaman lagi tinggal bersama suaminya di rumah mertuanya.
“Setelah berhubungan dengan wanita idaman lain tersebut perilaku seks terdakwa menjadi menyimpang,” pungkas Jaksa Nur Laela.
Pasal dan hukuman bagi pelaku KDRT.
Pasal 44 UU Penghapusan KDRT dituliskan bahwa siapa saja yang melakukan perbuatan kekerasan fisik di dalam rumah tangga akan dijatuhkan hukuman penjara paling lama lima tahun atau tergantung dari seberapa berat hukuman yang diberikan hakim.
Namun, jika korban yang mendapatkan perlakuan KDRT ringan yang tidak menghalangi dirinya melakukan kegiatan sehari-hari, maka pelaku akan mendapat hukuman penjara paling lama empat bulan, atau dengan denda paling banyak lima juta rupiah.
Pasal 45 UU Penghapusan KDRT ditetapkan bahwa apabila seorang suami atau istri melakukan kekerasan psikis akan mendapatkan hukuman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak sembilan juta rupiah.
Apabila suami atau istri mendapat perlakuan KDRT ringan, yang tidak menghambatnya melakukan kegiatan sehari-hari maka pidana bagi pelaku adalah kurungan penjara maksimal selama empat bulan atau denda paling banyak tiga juta rupiah.
Pasal 46 UU Penghapusan KDRT dituliskan bahwa apabila seseorang dalam lingkup rumah tangga melakukan kekerasan seksual akan mendapatkan hukuman penjara maksimal dua belas tahun atau denda paling banyak tiga puluh juta rupiah. (Han)