ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com –Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
menghadirkan saksi dalam sidang kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa IS. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sanana
Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur dengan perkara anisial IS dijadwalkan sidang besok pada Rabu 6 Oktober 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi, ” singkat Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Bagas Andy Setiyawan kepada media ini melalui pesan Whats App, 0812-3111-xxxx Selasa (05/10/21)
Ketahui, Terdakwa IS alias Firus dijerat Pasal 289, karena setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
“Maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). [dn]