Besok Senin ! Sidang Putusan Praperadilan Tersangka Andi Muhammad Khairul Akbar, Ini Penjelasannya

  • Whatsapp

Dea Reffa Hangga Winata, S.H, Juru Bicara PN Sanana
KEPULAUAN SULA,beritaLima.com || Tersangka kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, tahun 2021 senilai Rp 28 miliar, yakni Lasidi Leko, Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puan dan Andi Maramis dua kali ajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana.

Pada Desember 2025, tiga tersangka proyek pengadaan balanja bahan medis habis pakai (BMHP) itu telah mengajukan praperadilan pada Pengadilan Negeri Sanana.

Mereka bertiga mengajukan gugatan secara terpisah  dan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Sanana, hakim menolak gugatan praperadilan dari para pemohon.

Tidak puas dengan putusan tersebut, pada Januari 2026 ini tiga tersangka tersebut kembali mengajukan gugatan Praperadilan yang ke dua pada Pengadilan Negeri Sanana.

Sebelumnya, tiga tersangka mengajukan gugatan secara terpisah. Sementara yang kedua ini, Puang mengajukan gugatan sendiri sementara LL dan Andi Maramis memasukkan gugatan secara bersamaan.

“Iya benar. Ini kedua kalinya mereka, AMKA, LL dan ANM mengajukan gugatan praperadilan dengan objek yang sama (penetapan tersangka). Pada permohonan yang pertama hakim menjatuhkan putusan menolak praperadilan para pemohon,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Sanana, Dea Reffa Hangga Winata saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App.. dinomor…0878-7690-xxxx, Minggu (18/1/2026).

Reffa mengatakan bahwa pemohon praperadilan atas nama AMKA alias Puang Aso persidangan telah dimulai sejak tanggal 12 Januari 2026. Dan putusannya akan dibacakan di ruang persidangan pada besok, Senin (19/1/2026).

“Untuk pemohon praperadilan atas nama ANM dan LL sidang pertama akan digelar hari Selasa 20 Januari 2026,” pungkasnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait