SUMENEP, beritalima.com|Masih adanya desa yang tidak ada pendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan perpanjangan waktu masa pendaftaran.
Sebab, sejak dibukanya pendaftaran mulai 16 hingga 22 Februari 2020, jumlah pendaftar di 61 desa yang tersebar di 12 kecamatan tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis).
“Terdapat 5 desa belum ada yang mendaftar sama sekali dan juga sejumlah desa lainnya pendaftarnya hanya satu orang. Juknisnya minimal dua kali kebutuhan. Artinya minimal per desa dua orang pendaftar,” kata Komisioner Bawaslu Sumenep, Imam Syafi’i, Rabu (26/02/2020).
Kecamatan yang pendaftarnya belum sesuai juknis, lanjut Imam, di antaranya Kecamatan Batuputih, Talango, Dungkek, Pragaan dan sejumlah kecamatan yang ada di kepulauan.
“Sementara desa yang nihil pendaftar salah satunya Desa Ngin-Bungin, Kecamatan Dungkek,” paparnya.
Imam mengungkapkan, dengan fakta itu, maka Bawaslu memperpanjang masa pendaftaran PKD hingga Kamis besok, 27 Februari 2020.
“Diharapkan perpanjangan selama 5 hari ini dimanfaatkan oleh masyarakat untuk segera mendaftar sebagai PKD,” pungkasnya.
(MD/ An)