SURABAYA – beritalima.com, Persidangan tertutup dugaan tindak pidana pencabulan dengan terdakwa HL, oknum pendeta di Surabaya memasuki tahap pemeriksaan saksi yang meringankan, Kamis (3/9/2020). Tim penasihat hukum HL menghadirkan tiga saksi dalam persidangan yakni Herlina, Maria dan Mut.
Juru bicara korban, Bethania Eden Thenu, mengaku kecewa dengan pernyataan kuasa hukum pendeta HL yang menyampaikan pendapatnya tidak ada yang menyangka pencabulan yang dilakukan oleh HL terhadap IW.
Menurutnya, pendeta HL telah bertahun-tahun bersandiwara untuk menutupi kebejatan yang sudah diperbuat terhadap IW, “Semua terungkap saat IW tidak sanggup lagi menyimpan buruknya perlakuan HL terhadap dirinya sejak dia berusia 12 tahun hingga 18 tahun. Enam tahun dia diperbudak dan diancam. Disuruh berpura-pura di depan orangtua dan semua orang,” kata Eden melalui selularnya, Jum’at (4/9/2020).
Sambung Eden, tidak ada yang menduga ternyata ada 3 saksi yang adalah jemaat HFC membuktikan sandiwara yang sempurna dari HL. “Tidak ada yang menduga. Tidak ada saksi yang melihat langsung. Hanya korban dan pelaku. Ruang lantai 4 yang diprotect oleh pelaku, sebagai TKP selama 6 tahun. Tidak ada yang bisa masuk jika tidak diijinkan HL. Itulah yang membuat sempurnanya perlakuan bejat HL terhadap IW,” sambungnya.
Terkait sandiwara itu, selanjutnya pada akhirnya telah diakui IW dan dibenarkan sendiri oleh HL, “IW telah mengaku pada akhirnya dan HL pun membenarkan jika dia telah melakukan perbuatan itu,” lanjut Eden.
Karenanya pinta Eden, dalam sidang putusan nanti keluarga korban berharap pada majelis hakim agar HL diberikan hukuman yang setimpal, sebab menurutnya, pencabulan yang dilakukan berulang-ulang terhadap IW menimbulkan trauma mendalam. “Sampai sekarang IW masih mengalami kesulitan tidur pada malam hari. Mimpi buruknya tentang HL masih terus menghantui. Saat ini IW masih dalam bimbingan psikolog. Suami IW juga membantu proses pemulihan,” tutup Bethania Eden Thenu.
Diketahui, pada persidangan hari Kamis (3/9/2020), Abdurrachman Saleh, kuasa hukum terdakwa HL usai sidang mengatakan pihaknya hanya mengorek apa hubungan keseharian antara keluarga korban AW dengan keluarga terdakwa HL.
Menurutnya, hubungan kekeluargaan antara korban dengan terdakwa selama ini baik-baik saja, bahkan sangat erat sekali. “Hubungan antara Pak HL dengan korban sangat erat sekali, makanya saya heran kenapa ada peristiwa seperti ini,” kata Abdurrachman Saleh di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Han)