SURABAYA, beritalima.com | Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 16-17 Juni 2021 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, menyampaikan itu lewat rilis, Kamis (17/6/2021) sore. Dia mengatakan, keputusan tersebut konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah dan stabilitas nilai tukar Rupiah yang terjaga, serta upaya untuk memperkuat pemulihan ekonomi.
Disebutkan, Bank Indonesia juga terus mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial akomodatif serta mempercepat digitalisasi sistem pembayaran Indonesia untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.
Berbagai langkah kebijakan yang ditempuh, di antaranya melanjutkan kebijakan nilai tukar Rupiah, melanjutkan penguatan strategi operasi moneter, dan memperkuat kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan penekanan pada kenaikan suku bunga kredit baru.
Selain itu, memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit 1% dari outstanding atau maksimal Rp100.000,- sampai 31 Desember 2021, dan mempercepat program pendalaman pasar uang melalui penguatan kerangka pengaturan pasar uang dan implementasi Electronic Trading Platform (ETP) Multimatching, khususnya pasar uang Rupiah dan valas.
Juga, memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait.
Memperhatikan berlanjutnya dinamika terkini di global maupun domestik, Bank Indonesia terus memperkuat sinergi kebijakan dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), termasuk melalui implementasi Paket Kebijakan Terpadu KSSK, guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait juga terus dilakukan untuk mendorong penurunan suku bunga kredit perbankan, meningkatkan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas, dan memonitor secara cermat dinamika penyebaran Covid-19 dan dampaknya terhadap ekonomi Indonesia.
Disampaikan pula, perbaikan perekonomian domestik berlanjut pada triwulan II 2021. Kondisi ini tercermin pada berbagai indikator dini pada Mei 2021 yang terus membaik.
Ke depan, pemulihan ekonomi domestik didorong oleh akselerasi perekonomian global, kecepatan vaksinasi, dan penguatan sinergi kebijakan, meskipun dibayangi oleh peningkatan kasus Covid-19 yang muncul pada akhir triwulan II.
Dikatakan, Bank Indonesia akan terus melakukan penguatan kebijakan sistem pembayaran guna akselerasi transaksi ekonomi dan keuangan digital dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Transaksi ekonomi dan keuangan digital terus tumbuh sejalan dengan meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat untuk berbelanja daring, perluasan pembayaran digital dan akselerasi digital banking. Pertumbuhan ini tercermin dari nilai transaksi Uang Elektronik (UE) pada Mei 2021 sebesar Rp23,7 triliun, meningkat 57,38% (yoy).
Volume transaksi digital banking juga terus tumbuh, pada Mei 2021 meningkat 56,49% (yoy) mencapai 601,2 juta transaksi dengan nilai transaksi digital banking yang tumbuh 66,41% (yoy) sebesar Rp3.117,4 triliun.
Nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, Kartu Debet dan Kartu Kredit pada Mei 2021 tumbuh 21,03% (yoy) dengan total Rp689,7 triliun seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi dan kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Firi 1442 H.
Bank Indonesia akan terus memperkuat kebijakan sistem pembayaran dalam rangka mendukung pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang inklusif dan efisien.
Bank Indonesia juga terus bersinergi dengan Pemerintah guna memperluas elektronifikasi penyaluran bantuan sosial dan transaksi keuangan Pemerintah Daerah, serta mendukung kesuksesan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
Di sisi tunai, Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) pada Mei 2021 mencapai Rp851,3 triliun, meningkat 6,6% (yoy) sejalan dengan meningkatnya kebutuhan uang kartal pada periode Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Dalam rangka menjaga ketersediaan dan kualitas uang rupiah serta memberikan layanan kas prima di seluruh wilayah Indonesia, Bank Indonesia mendorong efisiensi di dalam distribusi pengedaran uang di daerah 3T, termasuk melalui penguatan kelembagaan Kas Titipan. (Gan)