SURABAYA, beritalima.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia (BI) pada Jumat (30/08/2024) kemarin mengedukasi keuangan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan ibu rumah tangga di Surabaya.
Di acara bertema “Perempuan Pejuang Ekonomi Keluarga” itu, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan, pesatnya perkembangan teknologi di sektor keuangan, termasuk sistem pembayaran, perlu diiringi dengan peningkatan literasi khususnya bagi pelaku UMKM dan ibu rumah tangga.
“Kesenjangan yang masih lebar antara implementasi inklusi keuangan dan tingkat literasi masyarakat perlu diimbangi dengan program edukasi keuangan yang masif dan efektif untuk dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Peran penting Bank Indonesia sebagai regulator dalam perlindungan konsumen adalah memastikan kepatuhan penyelenggara dalam penerapan prinsip perlindungan konsumen.
Dan menurutnya, salah satu upaya perlindungan konsumen adalah dengan sinergi dan kolaborasi dalam melakukan edukasi. “Untuk itu, BI bersama OJK dan kementerian/lembaga terkait mencanangkan Geber PK (Gerakan Edukasi Bersama Perlindungan Konsumen),” lanjut Destry.
“Langkah-langkah preventif perlu dilakukan untuk melindungi diri dari kejahatan di bidang sistem pembayaran dengan selalu menerapkan PeKA (Peduli, Kenali, dan Adukan), yaitu jaga kerahasiaan data pribadi, waspada saat bertransaksi digital, dan jangan ragu untuk mengadu,” tandasnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan, Undang-Undang P2SK diterbitkan untuk menjawab tantangan sektor keuangan yang mewajibkan pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memberikan edukasi, literasi dan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya.
“OJK bersama berbagai lembaga telah melakukan kegiatan literasi kepada pelaku usaha jasa keuangan dalam upaya meningkatkan inklusi keuangan yang masif, merata dan inklusif,” katanya.
Dari kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut dapat disimpulkan mengenai pentingnya upaya mandiri masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi di tengah cepatnya perkembangan teknologi digital di bidang jasa pembayaran dan keuangan.
Kolaborasi yang erat antara otoritas dan pelaku industri keuangan serta jasa pembayaran diharapkan dapat memberikan perlindungan yang optimal kepada konsumen.
Berbagai upaya tersebut diharapkan dapat mendorong terwujudnya consumer confidence dan market confidence di sektor keuangan dan jasa pembayaran yang berdampak positif bagi stabilitas sistem keuangan. (Gan)
Teks Foto: Destry Damayanti dan Friderica Widyasari Dewi bersama ibu-ibu pelaku UMKM di acara edukasi keuangan di Surabaya, Jumat (30/08/2024).