SURABAYA, beritalima.com – Bank Indonesia (BI) menerbitkan izin Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) kepada Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang telah memenuhi persyaratan sebagai PJPUR.
Penerbitan izin tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan BI No.18/15/PBI/2016 tanggal 24 Agustus 2016 dan Surat Edaran BI No.18/25/DPU tanggal 2 November 2016 tentang PJPUR.
Kepala Divisi Pengaturan Perizinan dan Pemantauan Departemen Pengelola Uang BI, Hernowo Koentoaji, di sela acara Penyerahan Ijin dan Sosialisasi PJPUR di Kantor BI Perwakilan Jatim mengatakan, dengan dikeluarkannya izin PJPUR ini BI akan lebih tegas.
”Bank Indonesia akan menetapkan standar-standarnya. Misalnya soal mesin, SDMnya. Juga akan ada pembinaan dan pengawasan. Akan dicek dan diperiksa. Bisa secara langsung maupun tidak langsung,” kata Hernowo, Jumat (19/5/2017).
Ketentuan ini telah berlaku efektif sejak tanggal 31 Oktober 2016. BUJP memiliki waktu selama 9 bulan untuk mengajukan izin dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dimaksud.
Ditegaskan, tanpa memiliki izin sebagai PJPUR, BUJP tidak dapat melakukan kegiatan distribusi uang rupiah, pemrosesan uang rupiah, penyimpanan uang rupiah di khazanah.
Selain itu juga tidak bisa melakukan pengisian, pengambilan, pemantauan kecukupan uang rupiah pada Automated Teller Machine (ATM), Cash Deposit Machine (CDM), dan Cash Recycling Machine (CRM).
Saat ini 23 BUJP telah mengajukan proses perizinan, dan 2 diantaranya, yakni PT Swadharma Sarana Informatika dan PT Advantage SCM, telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan perizinan sebagai PJPUR.
Pemberian izin tersebut merupakan sejarah bagi BI dan industri pengolahan uang rupiah. Untuk BUJP yang belum memiliki izin PJPUR, BI menghimbau untuk segera mengajukan perizinan. Jika tidak, akan ditindak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Tunai Indonesia, R. Inne Yuaniza, menambahkan, dengan adanya aturan ini diharapkan persaingan usaha bisa lebih sehat.
”Nantinya kompetisinya bagus karena ada legalitas dan terstandard. SDM-nya juga terstandard,” ujar Inne.
Kedepan diharapkan industri PJPUR di Indonesia tumbuh dan berkembang dalam lingkungan persaingan usaha yang sehat serta dapat memberikan sumbangsih nyata untuk menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia dengan cara mendukung kegiatan BI melaksanaan kegiatan pengelolaan efisiensi, dan mitigasi risiko. (Ganefo)