SURABAYA, beritalima.com | Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur komitmen dalam memastikan peredaran uang di masayarakat untuk dapat dikenali keasliannya. Sejalan dengan itu, BI Jatim bekerjasama dengan Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pembuatan dan pengedaran uang rupiah palsu pecahan 100.000 Tahun Emisi 2014 sebanyak 11.155 lembar.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Imam Subarkah, mengatakan, Bank Indonesia mengapresiasi kinerja Satreskim Polrestabes Surabaya atas terungkapnya kasus ini. Menurutnya, memalsukan uang merupakan sikap yang tidak menghormati symbol negara sebagaimana Undang-Undang RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang.
Ditegaskan, pihaknya akan mendukung proses hukum kasus tersebut sebagai saksi ahli terkait identifikasi keaslian rupiah.
AKBP Hartoyo, S.I.K., M.H, Wakapolrestabes Surabaya, mengatakan, pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka adalah pasal 37 Jo Pasal 27 UU RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Imam Subarkah juga menyampaikan apresiasi setinggi tingginya, karena dalam kasus ini kepolisian tidak hanya menangkap pengedarnya, namun seluruh pihak yang terlibat mulai dari pendanaan, sampai dengan pencetakan.
Selain itu, BI juga meyakini bahwa uang rupiah palsu yang dibuat dan diedarkan mampu dikenali melalui cara 3D (dilihat, diraba, diterawang). “Masyarakat kami imbau untuk terus waspada terkait peredaran uang rupiah palsu dengan terus menerapkan 3D dalam setiap transaksi pembayaran tunai yang dilakukan,” imbuh Imam. (Ganefo)