BI Jatim Tiadakan Layanan Penukaran Uang Lebaran di Luar Kantor

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur berkomitmen penuh terhadap terselenggaranya layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, efisien, serta memastikan ketersediaan uang Rupiah di masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri di tengah situasi pandemi Covid-19.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Difi Ahmad Johansyah, mengatakan itu dalam diskusi bersama media, Selasa (28/4/2020).

Dalam pendistribusian uang layak edar, lanjut Difi, BI Jatim telah melibatkan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR). Sehingga, kegiatan penukaran uang layak edar yang rutin dilakukan dalam menyambut Ramadhan dan Idul Fitri dapat dilakukan melalui perbankan.

BI juga memastikan bahwa uang layak edar telah terjaga kebersihannya sesuai dengan protokol Covid-19.

Dipaparkan, dalam rangka melaksanakan protokol Covid-19, Bank Indonesia telah menyiapkan layanan kas khusus perbankan di Lokasi Kerja Alternatif (LKA), yaitu di Gedung De Javasche Bank, sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19.

Imam Subarkah, Kepala Grup Sistem Pembayaran & Pengedaran Uang Rupiah, menambahkan, BI Jatim juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal kegiatan operasional Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asisng Bukan Bank (KUPVA BB) di wilayah Jawa Timur untuk meminimalisir terjadinya tumpukan settlement transaksi di kemudian hari.

Sampai tanggal 27 April 2020, terdapat 6 dari 65 KUPVA BB di Jawa Timur telah menutup sementara kegiatan usahanya, dan sejak akhir Maret 2020 transaksi KUPVA BB mengalami penurunan hingga ± 50- 80% dari kondisi normal.

Sementara itu, transaksi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank (PTD BB) secara umum masih stabil. Terdapat 1 negara partner, yaitu Timur Leste, yang masih melakukan lockdown, sehigga transaksi PTD dari negara tersebut mengalami penurunan transaksi hingga 50-70%.

Sedangkan untuk negara partner PTD lainnya, seperti Hongkong dan Taiwan, tidak terjadi penurunan transaksi.

Selanjutnya, untuk mendorong optimalisasi pembayaran secara Non Tunai, BI Jatim terus mendukung implementasi penggunaan QRIS pada merchant-merchant di Jawa Timur.

“Sejak akhir Februari 2020 sampai 24 April 2020 terdapat penambahan 67.175 merchant QRIS baru, atau meningkat sebesar 20,7%,” ujar Imam.

Difi juga menambahkan, dalam mendukung transaksi pembayaran masyarakat secara non tunai dalam situasi pandemic Covid-19, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan sejumlah ketentuan relaksasi kebijakan sistem pembayaran, antara lain kebijakan penyesuaian tarif Merchant Discount Rate (MDR) untuk pelaku usaha mikro.

Selain itu juga kebijakan pelonggaran kartu kredit efektif per 1 Mei 2020

“BI Jatim mendukung sepenuhnya upaya Pemerintah Daerah dalam menangani penyebaran dan dampak Covid-19, termasuk kebijakan Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan PSBB di sejumlah wilayah, serta akan terus mengawal kelancaran sistem pembayaran dan menjaga ketersediaan uang rupiah di Jawa Timur,” pungkas Difi. (Ganefo)

Teks Foto: Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Difi Ahmad Johansyah.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait