BI Jatim Tingkatkan Pemahaman Media Hal Kebijakan Makroprudensial

  • Whatsapp

YOGJAKARTA, beritalima.com | Kebijakan makroprudensial merupakan kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan Bank Indonesia untuk turut menjaga stabilitas sistem keuangan melalui upaya mendorong intermediasi yang seimbang, berkualitas, dan berkelanjutan.

Selain itu juga untuk memitigasi dan mengelola risiko sistemik, serta mendorong inklusi ekonomi dan keuangan.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Nugroho Joko Prastowo mengatakan, kebijakan makroprudensial dapat menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan nasional, serta berhasil meningkatkan pertumbuhan kredit perbankan.

“Kebijakan makroprudensial dirancang tidak hanya untuk memberikan kemanfaatan di pusat, tetapi juga untuk daerah,” ujar dia dalam kegiatan Capacity Building dan Media Gathering di Yogyakarta, Jumat (26/7/2024) malam.

Walaupun kebijakan ini ditujukan untuk bank yang sebagian besar berkantor pusat di Jakarta, lanjutnya, tetapi penyaluran kredit bank tersebut juga ada di daerah. Sehingga, semangat dari bank yang memperoleh insentif, manfaatnya juga akan dirasakan oleh daerah.

Selain itu, berbagai proyek yang dikerjakan juga banyak yang ada di daerah, seperti proyek pertambangan dan hilirisasi. Misal proyek pertambangan nikel di Sulawesi proyek pangan untuk sawit di Sumatra, juga hilirisasi smelter yang ada di Gresik Jawa Timur.

“Itu semua mendapatkan insentif. Jadi rembesan kebijakan ini manfaatnya juga akan dirasakan daerah,” terangnya.

Nugroho mengungkapkan, sejumlah kebijakan makroprudensial yang telah dilaksanakan diantaranya Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM), yang ditujukan untuk mengoptimalkan ruang likuiditas perbankan dalam rangka mendorong pertumbuhan kredit dengan tetap menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK).

Manfaat penerapan KLM ini salah satunya dengan mendapatkan likuiditas melalui penurunan dari Giro Wajib Minimum (GWM) maksimal sebesar 4%. Saat ini, lanjutnya, rasio GWM mencapai 9% dari Dana Pihak Ketiga (DPK), dengan adanya penurunan sebesar 4%, maka kewajiban bank untuk menyetorkan GWM ke BI hanya sekitar 5%.

“Tambahan likuiditas ini akan menambahkan amunisi bagi bank yang menyalurkan kredit sehingga bank tidak perlu berkompetisi mendapatkan tambahan dana dari pihak ketiga karena ada tambahan dari bank Indonesia,” ungkapnya.

Data BI menunjukkan, penguatan KLM telah menambah likuiditas perbankan hingga sebesar Rp 256 triliun pada saat penerapan awal dan diperkirakan menjadi Rp 280 triliun pada akhir tahun.

Kemudian juga bagi ekonominya, dengan adanya kebijakan ini akan mampu mempertahankan penyaluran kredit yang tinggi. Langkah ini penting dilakukan karena saat ini ada banyak tantangan, baik dari global yang merembet kepada Indonesia, mulai dari tingginya inflasi hingga kenaikan suku bunga acuan sehingga hal ini mengurangi semangat penyaluran kredit dan permintaan kredit.

Selain KLM, juga ada kebijakan pelonggaran Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) perbankan yang mulai diberlakukan BI pada 1 Agustus 2024 untuk memperkuat pengelolaan pendanaan perbankan Indonesia di luar negeri.

Ada dua langkah yang akan dilakukan. Pertama dengan memperluas cakupan pinjaman luar negeri yang masuk ke dalam kewajiban luar negeri jangka pendek terhadap rasio permodalan perbankan yang akan disesuaikan dengan assesmen dan rendahnya risiko.

“Kalau assesmen menunjukkan kondisi resikonya rendah dan dibutuhkan pendanaan dari luar negeri, maka bisa dinaikkan menjadi 35%. Begitu risikonya naik dan kebutuhan menurun, maka bisa diturunkan menjadi 25%,” jelasnya.

Langkah kedua dengan tidak masukkan produk derivatif, yakni turunan dari transaksi atau repo instrumen yang diterbitkan pemerintah atau BI pada rasio aset yang dimiliki, termasuk Utang luar Negeri (ULN) jangka pendek. Kebijakan ini, menurutnya, akan meringankan rasio penyaluran kredit perbankan di luar negeri. (Gan)

Teks Foto: Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Nugroho Joko Prastowo.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait