KUPANG, beritalima.com – Bank Indonesia secara kontinyu akan senantiasa melaksanakan kegiatan edukasi kepada masyarakat terkait peran dan kebijakan Bank Indonesia.
Pada Kamis (22/7/2021) Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan edukasi ekonomi dan keuangan syariah secara virtual (webinar) via zoom.
Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman terhadap konsep ekonomi dan keuangan Syariah serta peran dan kegiatan yang dilakukan Bank Indonesia dalam mendukung pengembangan ekonomi & keuangan syariah.
Kegiatan webinar ini menghadirkan narasumber yakni Asisten Direktur dari Departemen Ekonomi & Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia, Kesumawati Syafei.
Acara ini dihadiri oleh berbagai kalangan seperti Ketua MUI NTT, Abdul Kadir Makarim, Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Kupang, serta mahasiswa dan pelajar dari berbagai institusi pendidikan di NTT seperti Universitas Muhammadiyah Kupang, STAI, SMA Muhammadiyah, MAN 1 Kupang, dan instansi pendidikan lainnya.
Acar webinar dibuka Kepala Kpw BI NTT, Nyoman Ariawan Atmaja. Dalam sambutannya, menyampaikan pentingnya perkembangan ekonomi & keuangan syariah kepada masyarakat dan peran penting Bank Indonesia di dalamnya, termasuk sinergi dengan Komite Nasional Ekonomi Syariah (KNEKS), antara lain dengan pelaksanaan seperti melalui Festival Ekonomi Syariah Kawasan Timur Indonesia (Fesyar KTI) 2021.
Selain itu, terdapat acara penyerahan sertifikasi halal LPPOM MUI kepada lima UMKM NTT yang telah melewati proses sertifikasi. Acara sosialisasi dan edukasi ekonomi dan keuangan Syariah dimoderatori Emil Faizza dan narasumber Kesumawati Syafei dari DEKS.
Kesumawati menyampaikan konsep dasar dari ekonomi & keuangan Syariah, dan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dimana Indonesia duduk pada ranking empat pada Global Islamic Economy Indicator Score Rank. Bank Indonesia berperan sebagai akselerator, inisiator, dan regulator pada pengembangan ekonomi & keuangan Syariah. Dalam pengembangan ekonomi & keuangan Syariah, Bank Indonesia memiliki tiga strategi.
Yaitu, pertama pemberdayaan Usaha Syariah. Contoh: adalah fasilitasi teknis sertifikasi halal yang dilakukan oleh Bank Indonesia dan kurasi produk unggulan pada Industri Kreatif Syariah Indonesia (IKRA).
Kedua, Pengembangan dan Pendalaman Keuangan Syariah
Contoh: adalah melalui pengembangan instrumen Syariah dan penguatan regulasi.
Ketiga, Keilmuan & Kampanye Ekonomi Syariah. Contohnya adalah kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan kali ini untuk mendorong literasi ekonomi & keuangan Syariah di Indonesia yang masih 16.3%.
Sementata itu, Syarifuddin, Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Kupang menyatakan, praktik jual beli yang baik telah diatur dengan mengedepankan konsep syariah, yakni pelaksanaannya harus berdasarkan nilai-nilai agama, dan menjauhkan dari riba. Sehingga dalam pengembangannya, masyarakat, dan usaha dapat mengikuti nilai-nilai tersebut agar dapat memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat.
Abdul Kadir Makarim mengaatakan, melaksanakan kegiatan secara syariah adalah sebuah kepentingan, dan kondisi negara pada saat ini diharapkan dapat dibantu dengan ekonomi & keuangan Syariah, dan diharapkan bahwa ekonomi & keuangan Syariah dapat berkembang, terutama di NTT. (*/L. Ng. Mbuhang)