BI NTT Siapkan Penukaran 900 Ribu Lembar Uang Peringatan Kemerdekaan

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Nusa Tenggara Timur menyiapkan sebanyak 900 ribu lembar uang pecahan Rp75.000 atau Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 untuk warga Nusa Tenggara Timur yang ingin menukar uang tersebut baik secara invidual maupun kolektif.

Demikian disampaikan Kepala BI NTT, I Nyoman Ariawan Atmadja, saat konferensi pers di Kupang, Senin (7/9/2020).

Dia mengatakan, penukaran UPK 75 yang dicetak sangat terbatas ini bisa dimiliki oleh warga yakni satu lembar untuk satu KTP.

Dikatakannya, hingga saat ini penukaran UPK 75 baru mencapai 3.000 lembar lebih. “Kita buka penukaran UPK 75 sampai 900 ribu lembar ini habis. Kita tidak batas waktu,” kata dia menambahkan.

Menurut Nyoman, UPK 75 dikeluarkan sebagai bentuk persembahan rasa syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan Indonesia, maka dikeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) dalam bentuk uang Rupiah kertas pecahan Rp75.000.

Rupiah sebagai mata uang tidak hanya berperan sebagai alat pembayaran, namun lebih penting itu, Rupiah adalah lambang kedaulatan negara.

“Bahan kertas uang pecahan Rp75.000, sedikit berbeda dengan uang kertas biasa, misalnya uang kertas Rp2.000. uang kertas pecahan Rp75.000 ini adalah uang kertas yang lebih tahan dan lebih licin,” ujarnya.

Nyoman, meminta kepada bank umum di kabupaten/kota secara kolektif mengajukan kepada Bank Indonesia. “Kami minta bank – bank mengajukan secara kolektif ke BI, apakah untuk karyawannya, keluarganya, nasabahnya, dan masyarakat di sana. Sehingga jangkauannya tidak hanya di Kupang, termasuk kabupaten/kota yang lainnya,” ujarnya.

Dia mengatakan, UPK 75 diluncurkan pada 17 Agustus 2020 oleh Gubernur Bank Indoneisa dan Menteri Keuangan RI. “Jadi setelah diluncurkan UPK 75, pada tanggal 17 Agustus 2020 siang harinya, kami sudah menyerahkan token of appreciiation (TOA). Jadi yang sudah dibingkai kepada Bapak Gubernur dan yang sudah dibungkus kertasnya kepada beberapa stakeholder utama, sebagai lambang peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Nyoman menambahkan.

Ditambahkan Nyoman, UPK 75 ini tetap merupakan alat pembayaran yang sah. “Jadi uang kertas pecahan Rp75.000 ini tetap bisa digunakan, tetapi karena ini sifatnya terbatas jadi sayang lebih baik untuk koleksi,” ujarnya

Sementara itu, Kasir KPw BI NTT, Hatsarmawit Hadjo menjelaskan, mekanisme penukaran UPK 75. Penukaran UPK 75, lanjut dia, satu KTP untuk satu lembar UPK 75, tapi proses pemesanannya melalui aplikasi PINTAR.

“Jadi yang pertama masyarakat melakukan pemesanan penukaran UPK 75 Tahun RI melalui aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id. Setelah itu, masyarakat akan melakukan verifikasi pengisian biodata, Nomor NIK/KTP, Nama dan Nomor Telpon. Setelah melakukan verifikasi data, aplikasi akan memverifikasi secara otomatis, apakah Nomor KTP ini sudah pernah terdaftar atau belum. Karena prinsip utama adalah satu KTP hanya untuk satu lembar UPK 75,” ungkap uang Hatsarmawit.

Setelah itu, masyarakat akan mengunduh bukti pemesanan dan mendapatkan kode boking pemasanan, dia akan mendatangani Bank Indonesia untuk melakukan pemesanan dengan membawa KTP asli, bukti pemesanan, serta uang Rp75.000 untuk ditukarkan.

Bagaimana dengan kolektif? Menurut, Hatsarmawit, untuk kolektif dibuat supaya UPK 75 Tahun RI ini cepat untuk didistribusikan ke masyarakat, namun persyaratan tetap satu KTP untuk satu lembar UPK 75.

Dia mengatakan, pemesanan secara kolektif ada beberapa persyaratan, yaitu surat permohonan, surat pernyataan, serta daftar nama pemesanan. Dan ini semua bisa didownload apilkasi PINTAR.

“Jadi setelah bisa download dari aplikasi PINTAR, kemudian isi formorlir pemohonannya dan setelah ditandatanganinya berkas-berkas itu bersama nama-nama pemesan, discan dan di email ke alamat hotline penukaran UPK di Kupang, yaitu upk75_kupang@bi.go.id,” jelasnya.

Hatsarmawit, menjelaskan untuk kolektif minimal per grup ada 17 orang. Kolektif bisa dilakukan dengan berbagai kelompok, yakni antar lain kelompok instansi, perusahaan, pemerintahan, masyarakat umum baik melalui RT/RW dan perkumpulan. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait