KUPANG, beritalima.com – Perwakilan Bank Indonesia (BI) Nusa Tenggara Timur bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) NTT melakukan penertiban terhadap Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA) tanpa izin atau ilegal di Atambua, kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Kepala Tim SP, PUR Layanan & Administrasi Perwakilan BI NTT, Eddy Junaedi dalam press release yang diterima media ini di Kupang, Rabu (28/8) menyampaikan, penertiban ini dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA).
Dijelaskan Eddy, pada awal Agustus 2019, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Privinsi NTT telah melakukan kegiatan pemetaan (mapping) untuk memperoleh informasi penyelenggara penukaran valuta asing bukan bank tanpa izin di Atambua.
Disebutkan bahwa dari hasil mapping ditemukan 10 penyelenggara yang melakukan transaksi valuta asing tanpa izin. Kemudian, pada tanggal 19 s.d 20 Agustus 2019, BI NTT dan Polda NTT melakukan kegiatan penertiban yang dilaksanakan terhadap pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin.
Penertiban ini dilakukan terhadap empat penyelenggara, dua penyelenggara diantaranya telah menghentikan kegiatannya, dua penyelenggara lainnya dalam proses pengajuan izin ke Bank Indonesia.
Sementara lima penyelenggara lainnya sudah tidak melakukan kegiatan transaksi valuta asing dan satu penyelenggara tidak beroperasi pada saat penertiban.
Dari jumlah yang ditertibkan tersebut, pihak-pihak dimaksud memiliki kegiatan usaha diantaranya yaitu berupa toko emas, toko klontong/sembako, toko ponsel maupun usaha lainnya.
Sejauh ini, pihak-pihak yang ditertibkan telah bersikap kooperatif sehingga kegiatan penertiban dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. Pelanggaran yang ditemukan di lapangan selain kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin, terdapat atau ditemukan juga beberapa pelaku usaha yang memasang tanda izin palsu.
Terhadap seluruh pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin yang terkena tindakan penertiban, telah ditempelkan stiker penertiban sampai dengan yang bersangkutan mengajukan izin usaha KUPVA ke Bank Indonesia.
Selanjutnya BI akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak-pihak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada pihak-pihak yang telah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban dimaksud, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP.
Selanjutnya dia mengatakan, sebelum melakukan penertiban terhadap pelaku KUPVA tidak berizin, Bank Indonesia telah melakukan upaya persuasif melalui himbauan untuk mengajukan izin ke Bank Indonesia, antara lain melalui sosialisasi maupun langsung mendatangi lokasi usaha.
Pihak-pihak dimaksud, diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menghentikan kegiatan usahanya dan segera mengajukan izin kepada Bank Indonesia. Selain itu, Bank Indonesia juga melakukan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan awareness terhadap KUPVA BUKAN BANK tidak berizin.
Saat ini jumlah KUPVA bukan bank di Provinsi Nusa Tenggara Timur sampai dengan Agustus 2019 sebanyak 10 penyelenggara KUPVA Bukan Bank dan 6 penyelenggara jual beli Uang Kertas Asing (UKA) di kawasan perbatasan (Atambua).
Bank Indonesia menghimbau agar pelaku KUPVA tidak berizin lainnya segera menghentikan kegiatan usahanya dan mengajukan izin ke Bank Indonesia apabila ingin melakukan kegiatan jual beli valuta asing. Dalam hal ini perlu kami tekankan kembali bahwa pengurusan izin di BI gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Kegiatan penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia, dan Bank Indonesia bersama Kepolisian akan terus melakukan evaluasi atas kegiatan penertiban yang telah dan akan dilakukan. Ke depan, Bank Indonesia akan terus memantau kegiatan penukaran valuta asing tidak berizin secara masif melalui seluruh Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Di samping itu, Bank Indonesia juga akan melanjutkan ke proses hukum apabila terdapat KUPVA yang melakukan tindak kejahatan.
Kepada masyarakat dihimbau untuk selalu menggunakan KUPVA yang telah memperoleh izin Bank Indonesia karena selain kurs yang ditetapkan oleh penyelenggara pada saat transaksi adalah kurs yang wajar serta diawasi oleh Bank Indonesia.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau agar dapat menginformasikan ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT atau melalui call center BI 131, jika menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin. Kepada penyelenggara KUPVA BUKAN BANK berizin diingatkan kembali untuk tidak bekerjasama dan bertransaksi dengan pelaku yang tidak berizin. Bank Indonesia akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan dimaksud.
Bank Indonesia turut menghimbau agar penyelenggara penukaran valuta asing maupun masyarakat berhati-hati apabila terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan kegiatanpenertiban dengan mengatasnamakan Bank Indonesia.
Terhadap hal ini, Bank Indonesia akan menindak tegas para pelaku tersebut melalui upaya hukum bekerjasama dengan pihak Kepolisian.
Untuk mengetahui keabsahan/legalitas petugas yang melakukan penertiban, masyarakat maupun penyelenggara dapat menghubungi Departemen Surveilans Sistem Keuangan, Bank Indonesia untuk wilayah kerja Kantor Pusat, dan/atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT. (*/L. Ng. Mbuhang)