SERGAI, beritalima.com- Sungguh tak manusiawi. Seorang ayah asal Kecamatan Selinda, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, tega merudapaksa anak kandungnya sendiri, sebut saja Melati (13).
Karena aksi bejatnya ketahuan, WSS (33) akhirnya menjadi bulan-bulanan warga dan selanjutnya diserahkan ke kantor polisi, Selasa (5/11/2019) kemarin sore sekira pukul 15.00.
Peristiwa ini berawal saat Melati sedang bermain di rumah temannya. Saat itu, WSS datang mengajak korban pulang karena sang ibu memanggilnya.
Sesampainya di rumah, WSS menyuruh Melati masuk ke kamar korban, kemudian disusul pelaku.
Saat itu, pelaku menyuruh korban agar membuka media sosial Facebook dari handphone miliknya. Dengan segudang alasan, pelaku menuding korban sudah pernah disetubuhi orang.
Karena memang tak pernah, korban pun dengan tegas menjawab tidak pernah. Begitupun pelaku tak kehilangan akal. WSS meminta Melati untuk membuka bajunya. Lantaran didesak dan ketakutan, akhirnya korban membuka bajunya.
Tak sampai di situ, pelaku juga menyuruh korban membuka bra yang dikenakannya sembari memegang payudara korban dan selanjutnya sang ayah bejat tersebut menyuruh korban membuka celananya hingga dalamannya.
Korban sempat berontak sembari menangis hingga pelaku menampar pipi sebelah kiri korban dan menyuruhnya agar diam.
Pelaku juga mencekik leher korban dan merebahkan tubuhnya di atas tempat tidur sembari meremas – remas payudara dan menyetubuhinya.
Usai melampiaskan nafsu setannya, WSS mengancam agar korban jangan melaporkan kepada ibunya atau ancaman pembunuhan juga dilontarkan pelaku.
Meski tidak melapor kepada ibunya, namun Melati menceritakan hal tersebut kepada bibinya Su dan pamannya S sembari menyuruh korban memberitahukan hal tersebut kepada neneknya.
Saat itu korban langsung dibawa ke rumah Sekretaris Desa. Di situlah korban menceritakan tentang perbuatan bejat ayah kandungnya sendiri.
Kemudian Sekertaris Desa melaporkan hal ini ke polisi.Tak lama menunggu usai diberitakukan personel Bhabinkamtibmas, akhirnya ibu korban tiba di rumah Sekretaris Desa.
“Nak, apa betul, kau diapain (disetubuhi_RED) sama ayahmu?. Lantas korban menjawab “iya mak”.
Mendengar ucapan tersebut, warga pun menjadi geram dan seketika itu pelaku menjadi bulan-bulanan warga yang ikut serta di rumah Sekdes. Namun pelaku langsung diamankan Bhabinkamtibmas dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kotarih serta diboyong Unit PPA Polres Serdang Bedagai.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Hendro Sutarno mengatakan, tersangka sudah diamankan Unit PPA Polres Sergai guna proses lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan yakni satu helai celana dalam warna putih yang ada bercak darahnya, satu helai baju dan celana tidur warna merah bermotif Micky Mouse,” ujar Kasat, Rabu (6/11/2019).
Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana pasal kasus persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh orang tuanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1)(2) (3) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU.(Budi)