Serdang Bedagai, Beritalimacom– Suwandi alias Begol Alias Doni (24) warga Dusun VIII, Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara diamankan oleh keluarga korban sebut saja Melati, dari sebuah bengkel tampal ban di Meteran Firdaus ke Polres Serdang Bedagai, Minggu(26/3).
Keterangan yang diperoleh Beritalima.com, pelaku dilaporkan pada hari senin siang (20/3) oleh keluarga korban, pasalnya Doni sudah mencabuli Melati, beruntung Doni tidak dihakimi pihak keluarga korban, sebab selama dicari baru ketemu sekarang ini.
Dihadapan Ka. SPK Ipda Junadi Arman, awalnya Doni memungkiri perbutannya namun, setelah N, ibunya Melati menceritakan perbuatanya, Doni tidak tidak dapat mengelak lagi akhirnya, digelandang ke sel tahanan Sat Reskrim Polres Sergai.
Dalam laporanya inisial N (44) ibu Melati warga Dusun 7 Firdaus,Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai mengetahui anaknya telah dicabuli oleh Doni dari Iparnya Fatimah Tambak .
“Kak anak Kakak Melati sering pulang sore dibawa laki laki ,” atas informasi tersebut ,melati langsung di cecar tentang perbuatanya.
“ Awalnya Ia tidak mau mengaku telah berbuat cabul , setelah didesak barulah ketahuan kalau anakku sudah di setubuhi oleh Doni lebih dari satu kali.” Ungkapnya.
Sementara Melati yang masih duduk di kelas 2 disalah satu sekolah sederajat SMP di Sei Rampah, mengaku baru kenal dengan Doni lewat hp.
“Saya kenal dengan Doni melalui HP,” ujar Melati.
Kepada Penyidik pemuda penggangguran tidak tamat SMP ini, mengakui lebih dari satu kali menyetubuhi Melati, pertama kali dilakukan pada bulan februari 2017 di sekitar kantin SDN 102041 Firdaus pukul 13.00 wib, seterusnya di tempat yang sama pada waktu berbeda disiang hari.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP M Agus Setiawan ST SIK melalui Kanit PPA Iptu Zulham membenarkan telah menahan Suwandi alias Begol alias Doni atas dugaan melanggar UU no 35 tahun 2014 perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Sug)