Biadab Pemuda Pengangguran Cabuli Anak SMP

  • Whatsapp

Serdang Bedagai, Beritalimacom– Suwandi alias Begol Alias Doni (24) warga Dusun VIII, Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara diamankan oleh keluarga korban sebut saja  Melati, dari sebuah bengkel tampal ban di Meteran Firdaus ke Polres Serdang Bedagai, Minggu(26/3).

Keterangan yang diperoleh Beritalima.com, pelaku dilaporkan  pada hari senin siang  (20/3) oleh keluarga korban, pasalnya Doni sudah mencabuli Melati, beruntung Doni tidak dihakimi pihak keluarga korban, sebab selama dicari baru ketemu sekarang ini.

Dihadapan Ka. SPK Ipda Junadi Arman, awalnya Doni memungkiri perbutannya namun, setelah N, ibunya Melati  menceritakan perbuatanya, Doni tidak tidak dapat mengelak  lagi akhirnya, digelandang ke sel tahanan Sat Reskrim Polres Sergai.

Dalam laporanya  inisial  N (44) ibu Melati warga Dusun 7 Firdaus,Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai mengetahui anaknya telah dicabuli oleh Doni dari Iparnya Fatimah Tambak .

“Kak anak Kakak Melati sering pulang sore dibawa laki laki ,” atas informasi tersebut ,melati langsung di cecar  tentang perbuatanya.

“ Awalnya Ia tidak mau mengaku telah  berbuat cabul ,  setelah didesak barulah ketahuan kalau anakku sudah di setubuhi oleh Doni lebih dari satu kali.” Ungkapnya.

Sementara  Melati yang masih duduk di kelas 2  disalah satu sekolah sederajat SMP di Sei Rampah, mengaku baru kenal dengan Doni lewat hp.

“Saya kenal dengan Doni melalui HP,” ujar Melati.

Kepada Penyidik pemuda penggangguran tidak tamat SMP ini, mengakui lebih dari satu kali menyetubuhi Melati, pertama kali dilakukan pada bulan februari 2017 di sekitar kantin SDN 102041 Firdaus pukul 13.00 wib, seterusnya di tempat yang sama  pada waktu berbeda disiang hari.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP M Agus Setiawan ST SIK melalui Kanit PPA  Iptu Zulham  membenarkan telah menahan  Suwandi alias Begol  alias  Doni  atas dugaan melanggar  UU no 35 tahun 2014 perubahan atas UU no 23 tahun 2002  tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *