Biaya Haji 2025 Ditetapkan Bayar Rerata Rp55,43 Juta

  • Whatsapp
Biaya hanya telah ditetapkan Kementerian Agama dan DPR RI )foto: Humas Kemenag)

Jakarta, beritalima.com|– Biaya Penyelenggaran Ibadah haji (BPIH) untuk 2025M/1446 H telah ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR sebesar Rp. 55,43 juta. Ini hasil kesepakatan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta (6/1).

Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang dan dihadiri Menag Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dan jajarannya.

Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67. “Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” ujar Menag Nasaruddin Umar.

Dan, penurunan biaya tersebut, sesuai dengan harapan Presiden Prabowo Subianto. Angka penurunan BPIH sekitar Rp. 4 juta dibanding tahun sebelumnya.

Jurnalis: Abri/Rendy

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait