SURABAYA – beritalima.com, Sebuah video berisi diskusi tentang penundaan pelaksanaa eksekusi yang diduga dilakukan oleh oknum kaki tangan kurator NG, beredar dikalangan awak media di Pengadilan Negeri Surabaya. Sabtu (14/4/2018).
Dalam video itu, sang kaki tangan yang belum diketahui identitasnya tersebut, terekam sedang membicarakan tentang penundaan eksekusi atas harta benda milik Lussy alias Kwan Kok Ing warga jalan Kartini No 33 RT 003 – RW 003, kelurahan Brang Bara, kecamatan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Dalam video tanpa judul itu, terlihat kaki tangan kurator NG yang diduga juga menjabat pada salah satu instansi sedang mendiskusikan agar (Lussy) sebagai pihak yang dipailitkan menggunakan pihak ketiga dalam hal ini bisa paman atau saudaranya untuk mengajukan permohonan resmi kepada hakim pengawas supaya mengurangi pembayaran biaya kurator sebesar Rp 5 miliar yang dirasa cukup tinggi.
“Yang penting untuk BRI 7,6 dibayar, lalu biaya wira-wiri kurator kita nego. Kan ada aturan jangan jual semua, ajukan saja sesuai aturan. Pasal 185 kepailitan, jangan jual semuanya, ada celah kita masuk dan tidak jual murah,”
Pengambilan gambar video itu diduga berlatar belakang ruangan kantor dengan menggunakan kamera HP secara sembunyi-sembunyi.
Selanjutnya, dalam vidio tersebut sang pemberi usulan yang belum teridentifikasi itu menjanjikan bahwa dirinya menjanjikan proses sita yang aman, setelah BRI diselesaikan dan biaya fee kurator dikurangi.
“Di fikir secara akal sehat perkara ini tidak umum. Terlalu tinggi biaya kuratornya mencapai 5 M, validasinya kabur. Yang utama Bayar saja BRI 7,6. Gampang biaya keamanan. Ada apa bayar 5 M gak resmi semua,”
“Secara kasat mata kondisi saat ini nilainya besar kewajibannya kecil. Jadi begini bos. Saya kemarin sudah bilang, wakapolres minta kepada saya detil pada saat saya pegang perkara ini 2012. Pak NG kan baru aja, dia pegang perkara ini baru mau masuk eksekusi. Untuk itu saya diminta oleh wakapolres memberikan keterangan. Karena di akal sehatnya dia, eksekusi ini tidak sama dengan perdata umum, ini perdata khusus. Jadi penetapan pengadilan memerintahkan kepada aparat setempat untuk melakukan pengamanan,”
“Sekarang, kewajiban ke BRI yang utama. Saya sudah diberikan kewenangan. Informasi saya disini yang saya bicarakan itu juga sama dengan yang dikelolah disana. Jadi berapa itu jangan ditawar perkara bisa saling tawar,”
“Saya minta pendapat pasca sita umum. Memang ekstrem, ketika pengadilan melakukan penyegelan dan sita umum itu sudah putus hubungan. Tapi sekarang ini petunjuk dari saya marilah kita konsentrasi pada kewajiban yang 7,6 ini serius kita selesaikan dulu, baru tahap dua berapa biaya perkaranya yang dibebankan. Ketika ini setuju blokir dibuka. SOP kembali lagi. Tapi ingat jangan lupa, Semakin lama perkara ini diselesaikan semakin besar juga biayanya.” Itu isi pembicaraan yang ada dalam rekaman video.
Perlu diketahui sampai sekarang belum ada tanggapan resmi baik dari pihak Lussy maupun kurator NG atas beredarnya rekaman video itu.
Sebelumnya, Lussy alias Kwan Kok Ing menolak membayar jasa kurator dan biaya kepailitan atas Putusan pailit No 35/pailit/2012/PN Niaga Surabaya dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Sumbawa Besar karena sejumlah alasan. Yang pertama, karena jasa kurator menjadi beban pihak Pemohon pailit, sebagaimana yang diatur pasa pasal 2 ayat (1) huruf c PermenkumHam No 1 Tahun 2013, dan yang kedua putusan pailitnya bertentangan dengan syarat-syarat pailit.
Tak hanya melakukan penolakan saja, Lussy juga akan membawa persoalan fee kurator dan biaya kepailitan tersebut ke berbagai lembaga negara seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Han)