DEPOK,beritalima.com
Viral di media sosial terkait biaya penyemprotan disinfektan yang di anggap memberatkan di tanggapi beberapa warga net, menurut salah satu akun Facebook I Haryadi masih aja orang mengambil keuntungan dalam keadaan musibah begini, akun lainnya Wulandari Di tempat saya pabuaran harus membayar Rp 25 ribu kaya nya yang bayar saja yang di semprot dan masih banyak lagi keluhan dari masyarakat terkait biaya peyemprotan.
Belum lagi di kelurahan Mekar Jaya Kecamatan Sukmajaya beredar surat selebaran untuk di lakukan penyemprotan untuk warga di Rw 12 yang meliputi beberapa Rt mulai dari Rt 01 sampai dengan Rt 09 dengan rincian biaya Rp 150 ribu untuk masing-masing unit.
“Memang di dalam surat tidak di cantumkan biaya untuk per rumah tetapi di lapangan kami di minta per rumah Rp 10 ribu kali berapa KK satu Rt, kemana itu uang kalau hanya Rp 150 sudah lebih, kita masyarakat ini kecil, harusnya ini tugas Pemerintah untuk ambil tindakan jangan kami di biarkan berjuang sendiri biaya sendiri kemana anggaran dari pemerintah,” kata salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya,Senin (30/03/2020)
Sementara itu Praktisi Hukum Rivalino Alberto Rugebregt SH mengatakan tindakan warga yang melakukan penyemprotan sendiri-sendiri patut di pertanyakan karena menurutnya pemkot telah mengalokasikan dana tanggap bencana yang nilainya tidak kecil.
“Ini patut di pertanyakan kemana dana tanggap bencana yang mencapai angka 60 Milyar lebih dan sudah di setujui dewan,
kalau pemyemprotan mandiri warga ,terus penanganan pasien ditanggung pemerintah melalui BPJS,alat tes diberikan oleh pemerintah pusat melalui droping propinsi ,lalu kemana dana tanggap bencana dari APBD???,” Ujarnya
Bahkan dirinya menilai Pemkot Depok saat ini tidak sigap melakukan fungsinya sebagai pemerintah dikatakan memang Pandemi ini tanggung jawab bersama ,tapi paling tidak pemerintah kota harus hadir di tengah- tengah masyarakat dan melakukan perannya untuk mencegah terjadinya penyebaran secara masif dengan mengambil langkah yang lebih tepat dan terukur ,serta senantiasa berkonsulasi dengan pemerintah pusat.
“Saya tidak melihat seperti daerah daerah lain yang pemerintah nya hadir di tengah tengah masyaarakat dengan lebih menginformasikan ke bawah sampai tingkat RT /RW ,secara aturan hukum pemda sebenar nya punya beberapa perda yang bisa dipakai untuk menertibkan warga yang berkumpul di tempat umum ,yaitu perda tentang ketertiban umum dan bisa juga berkordinasi dengan pihak polisi untuk melakukan penertiban berkumpulnya massa ,seperti minggu lalu saya ke daerah cipayung pancoran mas ,disitu masih ada kegiatan acara pernikahan ,yang terbuka dan mengundang banyak orang ,harusnya pemda melalui aparat kelurahan nya bisa menertibakan bersama babinsa dan binmas tapi itu tidak,” katanya
“Jadi pemkot depok harus lebih serius lagi lah dan transparan dalam penggunaan anggaran tanggap bencana ini jangan sampai setelah KLB ini berakhir ,tidak ada masalah hukum nantinya dewan juga harus jalankan fungsi nya dalam hal pengawasan kinerja tim tanggap bencana ini,” tandasnya (Yopi).