Biaya PTSL Desa Japan di Duga Langgar SKB 3 Menteri, pemohon di kenai Biaya Rp. 500 Ribu

  • Whatsapp

MOJOKERTO Beritalima, Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Tanah Langsung (PTSL) yang di gadang- gadang oleh Presiden Jokowi bisa membantu masyarakat yang kurang mampu untuk mensertifikatkan tanahnya dengan biaya murah ternyata tidak sepenuhnya di rasakan oleh masyarakat kecil, pasalnya program tersebut di sinyalir buat mencari keuntungan oleh oknum di desa

Seperti di Desa Japan Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto tiap pemohon di kenakan biasa sebesar Rp 500 Ribu bagi masyarakat desa Japan yang ikut program PTSL di desa tersebut dan lucunya panitia PTSL telah menyiapan surat pernyataan yang sudah bermatrai 6000 yang isinya, Masyarakat tidak keberatan dengan biaya Rp.500 Ribu yang sudah di tentukan oleh panitia

Salah satu warga yang enggan disebutkan menyebutkan bahwa dalam penentuan biaya kepengurusan PTSL di Desa Japan tidak ada musyawarah dengan warga Desa Japan, karena tiap warga langsung membayar ke balai desa dan sudah disiapkan surat penyataan oleh panitia,” selama ini masyarakat hanya di beritahu kalau biaya PTSL sebesar Rp.500 dan tidak ada musyawarah,” kata warga yang mewanti-wanti namanya jangan di sebutkan

Sementara itu Khusnul Ali Ketua LSM MPPK2N Kabupaten Mojokerto mengatakan bahwa dirinya akan melaporkan pungli Biaya PTSL di Desa Japan ke penegak hukum karena dirinya sudah memiliki bukti kwitansi pembayaran yang melebihi dari SKB 3 Menteri,” dengan adanya kwitansi dari warga desa japan, ini sebagai bukti untuk melaporkan Panitia PTSL Desa Japan Ke Penegak Hukum,” Kata Khusnul Ali

Sementara itu Ketua Panitia Program PTSL desa Japan Irwanto ketika di Komfirmasi via Whatshap tidak di jawab (Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait