Yogyakarta, beritalima.com|- Di tengah semakin seringnya diskursus tentang kesetaraan dan inklusivitas, masih ada persoalan luput dari perhatian publik: biaya tambahan hidup dan tak terihat yang harus ditanggung penyandang disabilitas/difabel atau dikenal extra cost of disability, yang perlu mendapat perhatian serius negara.
Isu ini mencuat dalam laporan yang disusun oleh Scope melalui riset berjudul Extra Costs Disability Price Tag 2023, menyoroti tingginya pengeluaran tambahan yang tidak dialami masyarakat nondifabel. Menurut laporan tersebut, biaya tambahan meliputi pembelian alat bantu, perawatan kesehatan, terapi khusus, transportasi yang lebih mahal, hingga kebutuhan pendamping. Pengeluaran tersebut bukan bersifat pilihan, tapi kebutuhan dasar agar difabel dapat menjalani aktivitas sehari-hari secara layak.
Hal ini turut disoroti oleh Abdul Hadi sebagai difabel netra dari Beritalima.com di Yogyakarta, yang menilai aspek biaya tambahan ini masih jarang dipublikasikan secara luas, padahal berdampak langsung pada kualitas hidup penyandang disabilitas.
Salah satu contoh datang dari Endro, difabel netra dan menjabat ketua organisasi difabel. Ia mengaku pengeluaran transportasi menjadi beban rutin yang tidak kecil. “Lha, bagaimana lagi, mas. Saya harus tetap melakukan kewajiban sebagai ketua organisasi yang harus wara-wiri. Jadi biaya operasional dan akomodasi memang terasa begitu tinggi. Apalagi jarak rumah saya menuju sekretariat itu lebih dari 17 km. Jadi, ngojol, ngetrans, dan lain-lain tentunya menambah pengeluaran saya,” tuturnya.
Kondisi serupa dialami Putri, mahasiswi difabel netra di Universitas Negeri Jakarta. Ia mengisahkan biaya pendamping saat kuliah menjadi kebutuhan tambahan yang tidak bisa dihindari. “Kalau belum dapat bahan dalam format aksesibel, saya harus cari pendamping untuk membacakan buku atau membantu tugas. Itu butuh biaya besar,” ujarnya.
Secara regulasi, Indonesia telah mendorong inklusivitas melalui berbagai kebijakan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan kesenjangan antara kebijakan dan implementasi. Pertanyaannya, apakah kebijakan yang ada sudah mempertimbangkan extra cost of disability sebagai kebutuhan struktural, bukan sekadar bantuan sosial?
Ketika transportasi umum belum aksesibel, difabel terpaksa memilih layanan yang lebih mahal. Ketika buku belum tersedia dalam format ramah difabel, mereka harus membayar pendamping. Ketika alat bantu rusak, biaya servis menjadi pengeluaran rutin yang tak terhindarkan.
Sebagai penyandang difabel netra, penulis memandang persoalan ini bukan sekadar angka pengeluaran. Ini tentang kesempatan yang setara. Biaya tambahan sering kali menjadi “penghalang tak terlihat” yang membuat difabel harus bekerja dua kali lebih keras hanya untuk mendapatkan akses yang sama.
Beberapa kelemahan yang masih terlihat di lapangan, antara lain, minimnya subsidi alat bantu dan biaya perawatan, sarana transportasi umum belum sepenuhnya aksesibel, kurangnya dukungan pendamping Pendidikan serta belum adanya pengakuan kebijakan terhadap extra cost of disability secara sistemik.
Jadi, solusi konkret yang bisa dipertimbangkan, seperti adanya subsidi rutin untuk alat bantu dan perawatan difabel, insentif transportasi aksesibel di kota-kota besar, program pendamping pendidikan bagi mahasiswa difabel, integrasi extra cost of disability dalam kebijakan bantuan sosial dan standarisasi layanan publik yang benar-benar inklusif
Kedepan, masyarakat umum harus memahami persoalan diatas. Karena sangat terkait dengan sila kelima dari Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Ketika biaya tambahan ini dapat ditekan melalui kebijakan yang inklusif, maka difabel tidak lagi harus memikul beban ganda. Disini perlunya negara hadir memberikan pelayanan yang setara.
Jurnalis: abdu hadi/abri








