Biaya transfer antarbank turun jadi Rp3.500

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Biaya transfer antar bank menggunakan sistem kliring masional Bank Indonesia (SKNBI) turun menjadi Rp3.500 dari sebelumnya Rp5.000 setiap pengiriman.

” Jadi Biaya Layanan Transfer Dana melalui SKNBI turun menjadi maksimal Rp.3.500.
Mulai tanggal 1 September 2019, Bank Indonesia melakukan penyempurnaan Kebijakan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang semakin cepat
dan murah,” kata Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, dan Layanan Adminstrasi BI NTT, Eddy Junaedi dalam siaran pers yang diterima media ini di Kupang, Sabtu (31/8).

Menurut Eddy, penyempurnaan Kebijakan operasional SKNBI ini meliputi penambahan
waktu dan percepatan setelmen, peningkatan nominal transaksi dan penurunan tarif.

SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik (DKE) pada sejumlah layanan.Yakni Layanan Transfer Dana, Layanan Kliring Warkat Debit, Layanan Pembayaran Reguler, dan Layanan Penagihan Reguler.

Ia mengatakan, penyempurnaan tersebut merupakan bentuk respon atas perkembangan digitalisasi yang mengubah lanskap risiko secara signifikan, yaitu meningkatnya ancaman siber, persaingan monopolistik, dan shadow banking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitas sistem
keuangan dan kelancaran sistem pembayaran.

“ Penyempurnaan kebijakan tersebut memberikan keuntungan bagi masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut, lebih cepat, namun biayanya lebih murah,” kata Eddy.

Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia telah menetapkan 5 (lima) visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025. Sebagai salah satu quick win untuk mewujudkan visi SPI 2025 tersebut, Bank Indonesia telah melakukan penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri dengan tetap memperhatikan perlindungan kepada nasabah.

Penyempurnaan kebijakan tersebut meliputi, penambahan periode setelmen dana pada Layanan Transfer Dana yang sebelumnya lima kali sehari yaitu pada pukul 09.00 WIB, 11.00 WIB, 13.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB menjadi 9 (sembilan) kali sehari yaitu pada puku108.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 1 1.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00
WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.

Selanjutnya, penambahan periode setelmen dana pada Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya dua kali sehari yaitu pada pukul 08.00 dan 14.00 WIB menjadi sembilan kali sehari yaitu pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.

Selain itu, percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen pada Layanan Transfer Dana terkait penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana menjadi paling lama satu jam sejak bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana.

Penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak setelmen di BI menjadi paling lama satu jam sejak setelmen di BI. Percepatan SLA sebagai dampak penambahan periode setelmen pada Layanan Pembayaran Reguler terkait penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya tidak diatur menjadi paling lama 1 (satu) jam sejak Bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana.

Penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak setelmen di BI menjadi paling lama satu jam sejak setelmen di BI.

Terkait batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler meningkat. Sebelumnya maksimal sebesar Rp500 juta/
transaksi menjadi maksimal sebesar Rp1 miliar/transaksi.

Penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan Bank Indonesia kepada Bank (Peserta SKNBI) juga lebih rendah.

Sebelumnya dikenakan sebesar Rp1.000/transaksi menjadi sebesar Rp600/transaksi. Penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan bank (Peserta SKNBI) kepada nasabah yang sebelumnya dikenakan maksimal sebesar Rp5.000/transaksi menjadi maksimal sebesar Rp3.500/transaksi.

“Lebih murah daripada menggunakan RTGS,” ucapnya. Untuk mendukung penyempurnaan tersebut, Bank Indonesia telah menerbitkan ketentuan berupa PBI No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga PBI No. 17/9/PBI/2015
tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia. Juga, PADG No.21/12/PADG/2019 tanggal 31Mei 2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia; PADG No.21/10/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Standar Layanan Nasabah dalam Pelaksanaan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal melalui SKNBI; dan PADG No. 21/11/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Batas Nilai Nominal Transaksi Melalui Sistem Bl-RTGS dan SKNBI. (*/L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *