JAKARTA, Beritalima.com | Setiap orang, pelaku usaha dan orang asing dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional. Namun ada yang dikecualikan dari larangan tersebut, salah satunya setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.
Surat Izin Keluar/ Masuk di Wilayah Provinsi DKI Jakarta (SIKM) merupakan dispensasi terhadap larangan melakukan bepergian yang diberikan kepada orang, pelaku usaha atau orang asing yang bepergian karena tugas dan pekerjaanya berada pada 11 sektor yang diizinkan dan/atau karena keperluan mendesak keluarga inti meninggal dunia/sakit keras. SIKM bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 dan melindungi segenap Warga DKI Jakarta.
“pengguna yang berhasil mengakses perizinan SIKM mencapai 630.825 dan tercatat 49.483 permohonan berhasil diajukan” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis (3/6/2020)
Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, berdasarkan database terakhir, Rabu tanggal 3 Juni 2020, total 630.825 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM dari website https://corona.jakarta.go.id/id/izin- keluar-masuk-jakarta dan tercatat 49.483 permohonan SIKM yang diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 4.524 permohonan yang masih dalam proses karena baru saja diajukan pemohon.
“dalam waktu 3 hari, Petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah berhasil merampungkan penelitian administrasi dan teknis perizinan terhadap lebih dari 21 ribu permohonan SIKM, bahkan kami juga tetap memproses pada hari libur nasional, sabtu dan minggu” ujar Benni.
Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan hasil verifikasi, hanya 8,6% dari total permohonan atau 4.265 permohonan SIKM, dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik, dan sebanyak 2.642 permohonan SIKM menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab.
“76,9% dari total permohonan atau 38.052 permohonan SIKM dinyatakan, Ditolak/Tidak Disetujui” ujar Benni.
Benni sangat menyayangkan masih banyaknya warga yang belum bijak dalam mengajukan perizinan SIKM. Pasalnya pihaknya kerap kali menemukan permohonan yang tidak memenuhi aspek substansi perizinan SIKM misalnya warga tersebut tidak sesuai ketentuan utama, yakni tidak bekerja di 11 sektor diizinkan dan juga warga Bodetabek yang mengajukan SIKM di wilayah DKI Jakarta.
“Kami gencar melakukan sosialisasi Perizinan SIKM, baik melalui media massa maupun media sosial. Untuk itu pelajari Perizinan SIKM sebelum mengajukan permohonan SIKM. Kerjasama berbagai pihak sangat menentukan kecepatan petugas dalam memproses perizinan SIKM dan membantu warga yang memang benar-benar membutuhkan SIKM” terang Benni.
Benni memaparkan penolakan yang terjadi pada periode saat ini berbeda dengan periode sebelum/sesudah Idul Fitri lalu, saat ini penolakan umumnya terjadi dikarenakan pemohon yang merupakan Pegawai instansi pemerintahan dan/atau karyawan perusahaan yang hendak melakukan perjalanan Keluar dan/atau Masuk di wilayah Provinsi DKI Jakarta, namun pemohon tersebut tidak dapat menunjukkan surat tugas yang sah dan benar dari instansi maupun dari perusahaan tersebut.
“tak jarang kami melakukan verifikasi ke Pimpinan Instansi Pemerintahan atau Pimpinan Perusahaan bahkan ke pimpinan wilayah, Lurah dan RT/RW, untuk memastikan perjalanan bepergian pemohon yang diajukan, telah diketahui dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku” ujar Benni
Benni menerangkan berdasarkan hasil verifikasi dalam rangka penelitian administrasi dan teknis perizinan SIKM tersebut ternyata didapatkan bahwa Pimpinan instansi pemerintahan dan Pimpinan perusahaan tersebut tidak mengetahui perjalanan bepergian Keluar dan/atau Masuk di Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang diajukan pemohon. Oleh karena itu, pihaknya menolak permohonan SIKM tersebut.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah tegas melarang kegiatan bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik sebagaimana Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
“Adapun yang perlu diluruskan adalah Himbauan terkait Pembatasan Perjalanan Orang adalah bukan hal yang baru dilakukan hanya karena perizinan SIKM ini, melainkan himbauan tersebut sudah diberlakukan sejak 9 April 2020 sebagaimana ketentuan yang sudah cukup jelas diatur dalam peraturan pelaksanaan PSBB di Wilayah DKI Jakarta, Pergub Nomor 33/2020” ujar Benni.
Perizinan SIKM Sektor Konstruksi
SIKM hanya akan diberikan kepada pekerja yang karena pekerjaannya melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta. Adapun pekerjaannya tersebut termasuk kedalam 11 sektor yang diizinkan beroperasi pada masa Pandemi Covid-19.
Kesebelas sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan makanan/minuman/minuman; energi; komunikasi dan Teknologi Informasi; keuangan; logistic; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional; dan/atau pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
“SIKM diproses secara daring dan hanya berlaku untuk satu orang beserta tanggungan anak dibawah usia 17 tahun yang didaftarkan, namun beberapa sektor seperti konstruksi bisa dilakukan dengan sistem tanggungan. Misal seorang pemimpin proyek/penanggung jawab proyek konstruksi dapat menanggung 20 pekerja. Pimpinan/Penanggung Jawab Proyek tersebut yang membuat SIKM, atau mereka yang mempekerjakan pekerja konstruksi, dari pemilik rumah atau perusahaan.” ujar Benni.
Benni menerangkan pada saat melakukan pengisian formulir secara daring melalui https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta maka Pemohon Sektor konstruksi melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Pertama, pemohon sektor konstruksi mengisi formulir Data Pemohon dengan mengisi Identitas sebagai Pemimpin Proyek/ Penanggung jawab proyek konstruksi. Kedua, Pemohon memilih sektor konstruksi pada alasan keluar/masuk Jakarta yang tertera dalam formulir data keterangan.
Ketiga, ketika masuk kedalam menu Unggah Persyaratan, Pemohon menginput nama seluruh pekerja sektor konstruksi sesuai dengan Surat Daftar Tanggungan yang ditandatangani Kepala dan/atau kop perusahaan. Kemudian pemohon melanjutkan seluruh proses perizinan daring SIKM hingga tahap Ajukan Perizinan. Setelah permohonan disetujui dan SIKM diterbitkan, Dokumen Izin SIKM dilengkapi lampiran SIKM yang berisikan nama-nama pekerja yang bertugas tersebut.
“Pemimpin dan/atau Penanggung Jawab Proyek harus memastikan kondisi Kesehatan seluruh pekerja, khususnya terkait Covid-19, jika ditemukan hal yang tak sesuai ketentuan maka Pemimpin dan/atau Penanggung Jawab Proyek tersebut yang akan bertanggung jawab sesuai peraturan perundangan yang berlaku” pungkas Benni.
Tata Cara Permohonan SIKM secara Umum
Berikut ini beberapa langkah yang harus dilalui saat mengajukan permohonan perizinan SIKM. Pertama, pemohon mengunjungi website corona.jakarta.go.id. Lalu Pilih Urus Izin kemudian pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO. Persiapkan berkas persyaratan terlebih dahulu sebelum memulai permohonan perizinan, kemudian isi formulir permohonan dan unggah seluruh berkas persyaratan sesuai dengan format yang diminta.
Kedua, JakEVO akan mengirimkan email kepada penjamin atau penanggung jawab untuk melakukan validasi atas permohonan yang diajukan oleh pemohon. Jika penjamin bersedia menjamin pemohon dan terikat dengan peraturan perundangan maka permohonan akan dilanjutkan permrosesannya.
Ketiga, Petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan perizinan SIKM.
Keempat, Jika permohonan perizinan SIKM disetujui dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. JakEVO akan mengirimkan surat elektronik ke email pemohon yang berisikan pemberitahuan SIKM telah diterbitkan disertai tautan untuk mengunduh SK Izin Keluar-Masuk Jakarta. Pemohon dapat mencetak izin secara mandiri.
Pemohon dapat melakukan pengecekan untuk melihat proses pengajuan izin secara seketika atau real time dengan melihat pada menu Lacak Permohonan Anda dan pemohon dapat melihat seluruh tahapan proses pengajuan izin yang sedag dilakukan.
SIKM memiliki dua jenis, yaitu SIKM bersifat perjalanan berulang dan SIKM bersifat perjalanan sekali.
SIKM perjalanan berulang untuk pemohon yang berdomisili di DKI Jakarta namun tempat kerja atau tempat usaha berada di luar Jabodetabek atau pemohon yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun bekerja atau tempat usahanya di DKI Jakata. Sementara SIKM perjalanan sekali diperuntukan bagi pemohon yang melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilayah DKI Jakarta dalam rentang waktu keberangkatan dan kepulangan tertentu yang ditentukan oleh Pemohon dan disetujui oleh Pemprov. DKI Jakarta
apabila melakukan pemalsuan surat dapat dikenakan hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 12 miliar sesuai Undang Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008. Tidak hanya itu, pemalsuan atau pemanipulasian informasi elektronik dan dokumen elektronik dapat dikenakan pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
Terkait dengan otentifikasi, SIKM telah dilengkapi dengan QR Code sehingga ini memudahkan petugas di lapangan dalam pengecekan surat.