Bijak Gunakan Medsos, Polda Undang Netizen se Jatim

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com- Kapolda beserta jajarannya mengundang Netizen se Jawa Timur, setiap perwakilan dari tiap tiap Polres diharapkan hadir mewakili 10 orang Netizen yang berada di kota masing masing.

Para netizen dikumpulkan di aula hotel Wyindham Surabaya yang dihadiri langsung Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Mahfud Arifin,
serta Warganet sekitar 390 dari 39 Kabupaten/Kota se Jatim. Dalam pertemuan tersebut, orang nomor satu di Korps Bhayangkara se Jatim ini menekankan pentingnya menyikapi dengan bijak dalam bermedia sosial.

“Nanti kita wacanakan akan mengadakan lagi rapat serta sharing di alam terbuka agar kedepannya warganet serta intitusi terkait semakin menyatu,” ungkap Kapolda dihadapan perwakilan ratusan netizen, Rabu 15/11/17.

Tak hanya itu Kapolda Jatim juga meminta netizen cermat dan teliti dalam memberikan berita atau informasi sebelum menyebarluaskan ke khalayak banyak.

“Semakin majunya teknologi semakin tinggi kejahatan cyber, untuk itu perlu bijak dan cermat dalam bermedia. Jangan mudah menyebarluaskan sesuatu tanpa diteliti dulu sumbernya karena ini bisa jadi hoax,” ujarnya.

Kapolda juga menegaskan bahwa setiap kejahatan cyber di medsos dan penyebar berita hoax dapat dipidana, dan dijerat dengan pasal 28 ayat (1) dan (2) undang undang nomor 11 tahun 2008 tentag informasi dan tranksaksi elektronik ( ITE).

”Ancamanya jelas kurungan 6 bulan penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar ,” Tambah nya,

Mifta salah satu komunitas yang mewakili Info Laka Kriminal Pasuruan (ILKP) Zona 5 Korcam Purwosari mengungkapkan rasa terimakasih, karena telah diundang oleh Korp Bhayangkara dari Polda Jatim untuk mengikuti sosialisasi tentang Medsos.

“Harapan saya untuk kedepannya, warganet se Pasuruan agar semakin bijak untuk ber medsos karna Sekarang Jaman nya JARIMU HARIMAUMU,” ujar pria yang berdomisili di Purwosari Pasuruan ini.

Tampak Hadir dalam acara tersebut Kapolda Jatim Beserta Jajarannya serta Perwakilan dari JTV Jatim, serta beberapa pelaku media sosial. (Lum)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *