Bila DPR dan Presiden Tidak Menghargai Putusan MK Bisa Menjadi Preseden Buruk

  • Whatsapp

Jakarta, beritalima.com – Dikabarkan, seluruh anggota legislatif DPR RI dikirimin surat dari salah satu serikat pekerja Indonesia yang meminta untuk dibuatkan undang – undang baru agar bisa membatalkan UU Cipta Kerja, karena menurut pandangannya harus dibatalkan dengan menggunakan undang-undang yang tingkatannya sama.

Hal ini ditimpali serikat buruh Indonesia, tepatnya dari DPP LOMENIK pimpinan Eduard Marpaung, Wakil Ketua Umum, menurutnya hal itu bisa terjadi. 
“Hal ini bisa saja terjadi… Mengajukan Reformasi UU Ketenagakerjaan yang baru. Dengan isi merubah pasal – pasal di Omnibus Law Cipta Kerja. Dan bisa juga mengajukan ke MK, jadi semuanya itu bisa terjadi,” kata Eduard Marpaung, Wakil Ketua Umum DPP LOMENIK SBSI kepada beritalima.com, Kamis (22/10/2020) ketika menimpali informasi review UU Cipta Kerja ke DPR.
Waktunya  bisa lama, bisa juga cepat,  kendati Presiden telah menolak PERPPU yang diajukan beberapa pihak, mengingat perjuangan buruh selalu bersemangat memperjuangkan nasib buruh agar kebutuhan dasar buruh terpenuhi. 


“Tahun depan koalisi Partai bisa saja berubah, seiring  perjalanan perencanaan koalisi Pemilu  yang akan datang,” katanya.
Hal ini diungkapkan juga oleh Eduard, mantan Sekretaris Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Dia  menekankan bahwa review Undang- Cipta Kerja bisa diajukan ke DPR, menurutnya DPR bisa saja menyetujui review UU Cipta Kerja untuk dibahas dengan alasan kepentingan umum yang  mendesak atau adanya banyak putusan MK yang merevisi pasal-pasal di UU 13 tahun 2013 yang tidak teradopsi di Omnibus Law CK, karena banyaknya pasal yang dihapus. 
“Di banyak kluster Omnibus Law ini juga banyak sekali yang mereduksi putusan MK yang lain,” tegas Eduard
Sementara dijelaskan Eduard, kepentingan yang mendesak ini dapat dibuktikan dengan besarnya keterlibatan masyarakat yang menolak Omnibus Law dan mereduksi Putusan MK dalam UU Omnibus Law yang baru, sehingga berpotensi bila   diuji ulang di MK, banyak sekali pasal yang akan dikembalikan ke semula. 
Ironis pembuatan UU Omnibus Law kata akftivis buruh yang tergabung dalam DPP LOMENIK SBSI, seperti main-main. Karena meurut pandangannya,  banyak sekali putusan MK yang ditabrak dan sudah pasti bila diuji ulang akan direvisi sesuai aslinya oleh MK. 
“Kalau soal mengajukan UU baru untuk membatalkan UU lama, kan sudah dilakukan Omnibus Law… Itu akan jadi preseden kekacauan sistem hukum kita. Bahwa yudikatif bisa membuat hukum berdasar jurisprundensi putusan pengadilan dan putusan MK,” ungkapnya.
Namun lanjut Eduard, bila DPR dan Presiden tidak menghargai putusan MK, menurutnya akan terjadi kekacauan hukum, DPR dan Presiden seharusnya melakukan penyesuaian UU dengan dangan hati – hati dan mempertimbangkan juga putusan yang sudah dikaji secara mendalam oleh orang – orang profesional di bidangnya dan disumpah.
Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait