SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Hengky Hadi Saputra pemilik CV. Cakra Mandiri Jalan Aries No. 59 Surabaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebelumnya dia didakwa Jaksa Kejari Tanjung Perak dengan Pasal 379 a KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang kasus kebiasaan membeli barang dengan cara berhutang. Kamis. (09/9/2021).
Jaksa Kejari Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana dalam dakwaannya menjelaskan bahwa alat-alat pertukangan tersebut dibeli terdakwa Hengky Hadi Saputra secara berkala sejak Juli 2018 sampai Januari 2019, dari Oki Sutjahjo Sungkono, pemilik CV. Cakra Mandiri Jalan Bubutan 49-51 Surabaya melalui sambungan WhatsApp (WA).
Barang yang sudah dibeli terdakwa Hengky Hadi Seputra kata Jaksa Willy adalah Power Toll merk Makita, Compresor dan Mesin merk Lakoni, Diesel Jiang Fung, Polwer Toll Modern, Mesin B dan S, Selang Terpal, Diesel Jiangfa serta Inverter merk Lakoni dan Rhino.
“Alat-alat pertukangan tersebut senilai Rp. 204.113.160. Cara bayarnya 90 hari setelah barang diterima. Selanjutnya alat-alat yang dibeli tersebut dijual lagi oleh terdakwa Hengki Hadi Seputra pada pihak lain. Namun kewajiban pembayarannya kepada CV. Jaya Agung tidak dibayar,” papar jaksa Willy diruang sidang Kartika 2 PN Surabaya.
Selanjutnya masih kata Jaksa Willy, pada tanggal 22 Nopember 2018, 28 Nopember dan 12 Desember 2018 terdakwa Hengky Hadi Saputra melakukan order pemesanan barang lagi dengan total nilai Rp 48.570.250 dari Wardoyo, Branch Manager PT. Global Teknik Indonesia, Jalam Pinangsia Timur No. 22 Jakarta Barat,
“Kali ini dengan mengirimkan 4 lembar Bilyet Giro Bank Panin @ Rp. 10.000.000.
Namun pada saat dilakukan kliring terhadap BG Bank Panin pada 29 Maret 2020 pada Bank BCA ditolak dengan alasan saldo tidak cukup,” pungkas Jaksa Willy.
Dikonfirmasi selesai sidang terkait kasus dugaan tersebut, terdakwa Hengky Hadi Saputra melalui kuasa hukumnya Charlie Panjaitan verencana mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada dakwaan Jaksa Penuntut umum.
“Kami akan ajukan Eksepsi,” ucapnya.
Charlie dalam eksepsinya yang akan datang mengatakan jika dakwaan JPU kabur atau obscuur libel dan menyatakan perbuatan terdakwa bukanlah perbuatan pidana.
“Terdakwa ini sudah membayar dengan empat Bilyet Giro (BG). BG yang pertama sampai ke tiga cair. Namun BG yang keempat tidak bisa dicairkan,” tandas Charlie saat dikonfirmasi setelah persidangan selesai. (Han)