Bimtek Pemeriksaan Laporan Keuangan KSP – USP Koperasi TA. 2019

  • Whatsapp
Bimbingan Teknis (Bimtek) pemeriksaan atas laporan keuangan koperasi simpan pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi se-Kabupaten Sumenep

SUMENEP, beritalima.com|Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pemeriksaan atas laporan keuangan koperasi simpan pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi se-Kabupaten Sumenep.

Kegiatan tersebut diikuti 100 lebih koperasi ini dilaksanakan selama 4 hari mulai tanggal 19 sampai 22 November 2019 di Aula Koperasi Potre Koneng Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep, Fajar Rahman mengungkapkan, organisasi yang sehat itu adalah organisasi yang bisa menggerakkan seluruh komponen-komponen yang ada dalam suatu organisasi.

“Seperti halnya kepengurusan, terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara serta lembaga yang ada. Semuanya bergerak sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

“Koperasi yang dikatakan sehat ketika semua komponen organisasi yaitu pengurus, pengawas dan anggota saling menggerakkan dan berkoordinasi dengan baik,” ujarnya saat membuka Bimtek, Selasa (19/11/2019).

Menurutnya, selama ini laporan keuangan yang disampaikan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) perlu dilengkapi dan disempurnakan. Merujuk pada Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP).

“Melalui Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta sikap peserta tentang cara kerja pemeriksaan Koperasi di bidang kelembagaan dan usaha. Sehingga peserta dapat mengaplikasikannya di koperasi masing-masing,” tandasnya.

Kegiatan Bimtek tersebut menghadirkan dua orang nara sumber dari Jawa Timur, serta diikuti sekitar 140 Koperasi se-Kabupaten Sumenep.

Diantaranya, 23 dari Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), 4 dari Koperasi Pondok Pesantren (Koppontren), 13 dari Koperasi Wanita (Kopwan) dan 100 dari berbagai Koperasi Unit Desa, Koperasi Pemuda dan Koperasi unit lainnya.

Dasar pelaksanaan giat tersebut adalah, Perda kabupaten sumenep no. 19 tahun 2018 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019.

Peraturan bupati Sumenep no. 101 th. 2018 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah th anggaran 2019.

Dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah dinas koperasi dan Usaha Mikro kabupaten Sumenep tahuan anggaran 2019.

(An)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *